2 Sosok Bidan Pelaku Jual Beli 66 Bayi di Yogyakarta Pemilik Klinik Bersalin Mantan RW, Warga Syok

2 Sosok bidan pelaku jual beli 66 bayi di Yogyakarta salah satunya pemilik klinik bersalin mantan RW, warga tak menyangka.

|
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
JE (44) -kiri, DM (77) - kanan. Bidan pelaku jual beli 66 bayi di Yogyakarta salah satunya pemilik klinik bersalin mantan RW, warga tak menyangka. 

"DM dan JE saat ini tidak memiliki SIP, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," ujar Emma, Jumat (13/12/2024) mengutip Kompas.com.

Kasus ini melanggar aturan kesehatan dan berisiko besar terhadap keselamatan bayi.

Emma menyatakan penyelidikan lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Residivis Kasus Serupa

Tersangka ternyata bukan wajah baru dalam kejahatan serupa.

Pada 2020, mereka pernah divonis 10 bulan penjara di Lapas Wirogunan atas kasus perdagangan bayi.

Namun, mereka kembali beraksi, termasuk menjual bayi laki-laki di Bandung pada September 2024 dan bayi perempuan di Yogyakarta pada Desember 2024.

Polisi terus mendalami jaringan perdagangan bayi ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.

Praktik Jual Beli

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati modus yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah adopsi ilegal.

Di rumah bersalin tersebut, para pelaku menerima dan merawat bayi.

Mereka menerima bayi dari orang tua yang tidak menghendaki bayinya dan kemudian menawarkan adopsi ilegal di media sosial. 

"Modusnya mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan," ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi dalam jumpa pers, Kamis (12/12/2024).

Kedua tersangka pun tampak lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY.

Endriadi, mengungkap praktik mereka berlangsung lebih dari satu dekade atau selama 14 tahun sejak tahun 2010 hingga 2024.  

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved