2 Sosok Bidan Pelaku Jual Beli 66 Bayi di Yogyakarta Pemilik Klinik Bersalin Mantan RW, Warga Syok

2 Sosok bidan pelaku jual beli 66 bayi di Yogyakarta salah satunya pemilik klinik bersalin mantan RW, warga tak menyangka.

|
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
JE (44) -kiri, DM (77) - kanan. Bidan pelaku jual beli 66 bayi di Yogyakarta salah satunya pemilik klinik bersalin mantan RW, warga tak menyangka. 

"Dari catatan transaksi, mereka telah memperdagangkan 66 bayi," ungkap Endriadi.

Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan Meninggal Dunia Terbungkus Kresek di Aliran Sungai Balung Jember

Rinciannya, 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan dua bayi tanpa identifikasi jenis kelamin.

Harga bayi yang diperdagangkan berkisar Rp 55 juta untuk bayi perempuan dan Rp 60 juta hingga Rp 65 juta untuk bayi laki-laki.

Bayi-bayi yang dijual oleh JE dan DM tidak hanya di Yogyakarta, tetapi juga ke berbagai daerah seperti Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, dan Surabaya.

Orang-orang yang merelakan bayinya mayoritas adalah pasangan di luar nikah.

"Dalam dan luar Kota Yogyakarta, termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain," jelas Kombes Nugroho Arianto, Kabid Humas Polda DIY.

Untuk mengungkap kasus, Polda DIY berencana memanggil orang tua kandung bayi dan pembeli bayi untuk dimintai keterangan.

Polisi juga mengklaim telah mengantongi 66 identitas orang tua yang diketahui dari catatan milik kedua pelaku.

"Rencana penyidikan kita, di minggu ini kita undang para orangtua itu. Kita undang ada 66 orang tua," ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, saat dihubungi, Selasa (17/12/2024).

Endriadi menjelaskan, pihaknya telah mengamankan buku catatan milik kedua pelaku yang berisi data registrasi orang tua bayi di rumah bersalin tersebut.

Dalam buku yang diamankan terdapat data KTP dari orang tua yang terlibat.

"Kita dapat (data orangtua) dari buku registrasi mereka. Ada KTP yang menitipkan di situ, rencana akan kita undang 66 orang tua bayi itu," ucapnya melansir Kompas.

"Sementara (para pembeli) kita undang dulu, kita mintai klarifikasi. Sambil mencari pasal yang diterapkan nantinya," tutur Endriadi.

Endriadi menekankan saat ini penyidikan masih fokus pada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli bayi.

"Yang kita sidik adalah yang mentransaksikan atau memperjualbelikan, itu yang sementara kita berkas" jelasnya. 

"Fokusnya itu dulu, pengembangannya nanti, karena masa penahanannya terbatas, kan, 60 hari," pungkas Endriadi.

Atas kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak. 

Dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved