UMK 2025 Wilayah Jatim

Daftar UMK 2025 di 38 Kab/Kota Jawa Timur Setelah Naik 6,5 Persen, Pengumuman Ditetapkan Hari Ini

Berikut ini daftar UMK 2025 di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur dari perkiraan gaji setelah UMP nasional naik 6,5 persen.Pengumuman ditetapkan hari ini.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Daftar UMK 2025 di 38 Kab/Kota Jawa Timur Setelah Naik 6,5 Persen, Pengumuman Ditetapkan Hari Ini 

"Nantinya, setelah menerima surat keputusan dari pemerintah provinsi, kami akan sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan di Banyuwangi," ungkap Rusdi.

4. Kabupaten Mojokerto

Dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto sepakat mengusulkan besaran UMK tahun 2025, naik 6,5 persen menjadi Rp 4,9 juta.

Sesuai formulasi perhitungan besaran UMK Kabupaten Mojokerto yaitu, menggunakan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimun 2025, maka kenaikan UMK Kabupaten Mojokerto mencapai Rp 300.611.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Mohammad Taufiqurrohman mengungkap hasil forum dewan pengupahan dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah serta akademisi, mereka menyepakati usulan UMK sama dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

"Hasil forum bersama dewan pengupahan, tentang usulan besaran UMK 2025 Kabupaten Mojokerto diputuskan ada kenaikan dari tahun 2024," jelasnya, Jumat (13/12/2024).

"Dewan pengupahan mengusulkan besaran UMK Tahun 2025 naik 6,5 persen. Untuk kenaikan sebesar Rp 300.611 sehingga menjadi Rp 4.925.398" ungkap Taufiqurrohman.

5. Kota Surabaya

Untuk Kota Surabaya usulan UMK naik 6,5 persen disampaikan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) .

Hal itu sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Instruksi kenaikan UMK sebesar 6,5 persen tersebut juga telah tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

UMK Surabaya tahun 2024 ada di angka Rp 4.725.479, dengan kenaikan 6,5 persen atau Rp 307.156 maka UMK 2025 menjadi Rp 5.032.635.

"Untuk UMK (Surabaya), kami sepakat (dengan pemerintah pusat) naik 6,5 persen," kata Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, Kamis (12/12/2024) mengutip Kompas.com.

6. Kabupaten Nganjuk

UMK Kabupaten Nganjuk 2025 juga diusulkan naik 6,5 persen menjadi Rp 2.405.255 dari tahun 2024 sebesar Rp 2.258.455. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved