Viral Pungli di Air Terjun Tumpak Sewu

Disparbud Malang Beber Fakta Viral Pungli di Wisata Air Terjun Tumpak Sewu, Sebut Sosok Pemilik Area

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan disingkat Disparbud Kabupaten Malang membeberkan fakta video viral pungli di wisata Air Terjun Tumpak Sewu Lumajang.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/MOHAMMAD ERWIN
Kolase tangkapan layar tiket dan area Coban Sewu di kawasan wisata Air Terjun Tumpak Sewu. Disparbud Malang Beber Fakta 'Pungli' Wisata Air Terjun Tumpak Sewu, Sebut Pak Rokhim Pemilik Area 

Disparbud Malang Beber Fakta 'Pungli' Wisata Air Terjun Tumpak Sewu, Sebut Pak Rokhim Pemilik Area

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan disingkat Disparbud Kabupaten Malang membeberkan fakta video viral pungutan liar (pungli) di wisata air terjun Tumpak Sewu Lumajang.

Sekadar diketahui, kawasan Air Terjun Tumpak Sewu dikelola oleh tiga pihak, yakni Pemerintah Kabupaten Lumajang, BUMDes Sidomulyo Lumajang dan Rokhim selaku pemilik area di Kabupaten Malang.

Disparbud Malang membenarkan untuk menikmati kawasan Air Terjun Tumpak Sewu mulai dari atas hingga turun ke area coban, wisatawan harus membayar tiga tiket.

Wisatawan harus membayar dua tiket jika memasuki area wisata dari wilayah Kabupaten Lumajang.

Sedangkan wisatawan hanya membayar satu tiket jika masuk lewat Kabupaten Malang.

Selama ini, kawasan obyek wisata Air Terjun Tumpak Sewu berada di dua kabupaten, yakni Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.

Baca juga: Viral Amarah Wisatawan saat Berkunjung ke Tumpak Sewu, Seperti Dipalak, Bayar Tiket Sampai 3 Kali

Kepala Disparbud Malang Purwoto membeberkan secara administratif wisata Coban Sewu atau Grojogan Sewu terdaftar di Kabupaten Malang.

“Antara Tumpak Sewu dengan Coban Sewu itu berbeda,” kata Purwoto kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (18/12/2024).

Keindahan Air Terjun Tumpak Sewu, Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
Keindahan Air Terjun Tumpak Sewu, Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. (SURYAMALANG.COM/Erwin Wicaksono)

Purwoto menegaskan Tumpak Sewu berupa bukit di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Pihak pengelola wisata di Lumajang menyebut Tumpak Sewu sebagai panorama Tumpak Sewu.

Dari sana, wisatawan bisa melihat air terjun dan pemandangan Gunung Semeru.

“Sedangkan air terjunnya atau Coban Sewu itu masuk wilayah Kabupaten Malang,” beber Purwoto.

Baca juga: Bayar Tiket Berkali-kali di Air Terjun Tumpak Sewu, Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang Buka Suara

Karena berbeda tempat, kata Purwoto, tentu saja pengelola loket masuk tidak sama.

Di Tumpak Sewu, loket dikelola oleh BUMDes Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved