UMK Jember 2025

UMK Jember 2025 Rp 2,8 Juta tapi Tak Semua Pengusaha Kuat Bayar, APINDO Beber Alasannya

Besaran UMK Jember 2025 Rp 2,8 juta, tapi tak semua pengusaha di sana bakal kuat membayar upah kepada para pekerja. APINDO Jember beber alasannya.

Editor: iksan fauzi
Canva.com/Ilustrasi
UMK Jember 2025 sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jatim sebesar Rp 2,8 juta. Namun, dalam pelaksanaannya nanti, tak semua pengusaha di Jember kuat membayar UMK sebesar itu. APINDO Jember membeberkan alasannya. 

UMK Jember 2025 Rp 2,8 Juta tapi Tak Semua Pengusaha Kuat Bayar, APINDO Beber Alasannya

Reporter SURYAMALANG.COM di Jember: Imam Nawawi

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Besaran UMK Jember 2025 Rp 2,8 juta, tapi tak semua pengusaha di sana bakal kuat membayar upah kepada para pekerja.

Ketua Bidang Organisasi dan Humas Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jember, Imam membeberkan alasannya.

Imam mengaku para pengusaha yang tergabung dalam organisasinya keberatan dengan kenaikan UMK Jember 2025 sebesar itu atau 6,5 persen.

Imam mengakui kenaikan upah sebesar itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

"Kenaikan ini sangat berat sekali, kami mengikuti Permen 16 2024. Tapi itu sangat berat sekali bagi kami untuk melaksanakannya," ujarnya, Kamis (19/12/2024).

Menurutnya, tidak semua pengusaha di Kabupaten Jember akan mampu melaksanakan UMK itu, karena kondisi bisnis di Bumi Pandangan sedang tidak bersahabat.

"Tetapi secara lokal, kami ada konsensus dan kesepakatan dengan pihak pekerja," ucap Imam.

Imam juga mengatakan, dengan kenaikan UMK itu pastinya akan membuat biaya operasional perusahaan membengkak.

Baca juga: UMK Kabupaten Malang 2025 Tak Sesuai Usulan, Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang Ungkap Kekecewaan

Sebab banyak terserap pada gaji karyawan.

"Selain itu, investor yang mau menaruh modal akan semakin sulit. Bahkan kemungkinan perusahaan akan kesulitan merekrut tenaga baru," tambahnya.

Sementara, Ketua Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Jember Umar Faruq mengaku menghormati putusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menetapkan UMK Kota Tembakau sebesar Rp 2,8 juta.

"Kami juga hormati kebijakan Pemerintah untuk menaikan UMK sebesar 6,5 persen. Tetapi kami bersikukuh agar kenaikan UMK sebesar 10 persen dan telah kami tuangkan dalam berita sacara saat pleno dewan pengupahan daerah Jember beberapa waktu lalu," tanggapnya.

Inilah besaran UMK Tahun 2025 di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur:

Baca juga: UPDATE Daftar UMK 2025 38 Daerah di Jawa Timur: Mojokerto Gresik Rp 4,8 Juta, Malang Rp 3,5 Juta

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved