UMK Jember 2025

UMK Jember 2025 Rp 2,8 Juta tapi Tak Semua Pengusaha Kuat Bayar, APINDO Beber Alasannya

Besaran UMK Jember 2025 Rp 2,8 juta, tapi tak semua pengusaha di sana bakal kuat membayar upah kepada para pekerja. APINDO Jember beber alasannya.

Editor: iksan fauzi
Canva.com/Ilustrasi
UMK Jember 2025 sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jatim sebesar Rp 2,8 juta. Namun, dalam pelaksanaannya nanti, tak semua pengusaha di Jember kuat membayar UMK sebesar itu. APINDO Jember membeberkan alasannya. 

23. KABUPATEN LUMAJANG: Rp 2.429.764,00

24. KOTA MADIUN: Rp 2.422.105,00

25. KABUPATEN BLITAR: Rp 2.413.974,00

26. KABUPATEN MAGETAN: Rp 2.406.719,00

27. KABUPATEN SUMENEP: Rp 2.406.551,00

28. KABUPATEN NGANJUK: Rp 2.405.255,00

29. KABUPATEN PONOROGO: Rp 2.402.959,00

30. KABUPATEN MADIUN: Rp 2.400.321,00

31. KABUPATEN NGAWI: Rp 2.397.928,00

32. KABUPATEN BANGKALAN: Rp 2.397.550,00

33. KABUPATEN TRENGGALEK: Rp 2.378.784,00

34. KABUPATEN PAMEKASAN: Rp 2.376.614,00

35. KABUPATEN PACITAN: Rp 2.364.287,00

36. KABUPATEN BONDOWOSO: Rp 2.347.359,00

37. KABUPATEN SAMPANG: Rp 2.335.661,00

38. KABUPATEN SITUBONDO: Rp 2.335.209,00

Ditegaskan Pj Gubernur Adhy, besaran UMK di masing-masing daerah juga telah mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi daerah dan juga keberlangsungan usaha. 

Dengan harapan agar ketetapan UMK tetap bisa menjaga stabilitas ekonomi daerah dan keberlanjutan usaha. 

Lebih lanjut ia pun menegaskan bahwa UMK Jatim tahun 2025 yang telah ditetapkan berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Sedangkan pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK Tahun 2025 dilarang mengurangi atau menurunkan upah dan atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK.

"Penetapan UMK tahun 2025 diberlakukan di seluruh daerah di Jatim dan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Dan jika ada pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. 

Selain itu dalam waktu yang sama Pj Gubernur Jatim juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota di Jatim Tahun 2025.

Yang mana keputusan tersebut mengatur upah minimum di setiap sektor dan subsektor usaha di masing-masing kabupaten kota di Jawa Timur.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved