UMK Jember 2025

UMK Jember 2025 Rp 2,8 Juta tapi Tak Semua Pengusaha Kuat Bayar, APINDO Beber Alasannya

Besaran UMK Jember 2025 Rp 2,8 juta, tapi tak semua pengusaha di sana bakal kuat membayar upah kepada para pekerja. APINDO Jember beber alasannya.

Editor: iksan fauzi
Canva.com/Ilustrasi
UMK Jember 2025 sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jatim sebesar Rp 2,8 juta. Namun, dalam pelaksanaannya nanti, tak semua pengusaha di Jember kuat membayar UMK sebesar itu. APINDO Jember membeberkan alasannya. 

UMK Jember 2025 Rp 2,8 Juta tapi Tak Semua Pengusaha Kuat Bayar, APINDO Beber Alasannya

Reporter SURYAMALANG.COM di Jember: Imam Nawawi

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Besaran UMK Jember 2025 Rp 2,8 juta, tapi tak semua pengusaha di sana bakal kuat membayar upah kepada para pekerja.

Ketua Bidang Organisasi dan Humas Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jember, Imam membeberkan alasannya.

Imam mengaku para pengusaha yang tergabung dalam organisasinya keberatan dengan kenaikan UMK Jember 2025 sebesar itu atau 6,5 persen.

Imam mengakui kenaikan upah sebesar itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

"Kenaikan ini sangat berat sekali, kami mengikuti Permen 16 2024. Tapi itu sangat berat sekali bagi kami untuk melaksanakannya," ujarnya, Kamis (19/12/2024).

Menurutnya, tidak semua pengusaha di Kabupaten Jember akan mampu melaksanakan UMK itu, karena kondisi bisnis di Bumi Pandangan sedang tidak bersahabat.

"Tetapi secara lokal, kami ada konsensus dan kesepakatan dengan pihak pekerja," ucap Imam.

Imam juga mengatakan, dengan kenaikan UMK itu pastinya akan membuat biaya operasional perusahaan membengkak.

Baca juga: UMK Kabupaten Malang 2025 Tak Sesuai Usulan, Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang Ungkap Kekecewaan

Sebab banyak terserap pada gaji karyawan.

"Selain itu, investor yang mau menaruh modal akan semakin sulit. Bahkan kemungkinan perusahaan akan kesulitan merekrut tenaga baru," tambahnya.

Sementara, Ketua Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Jember Umar Faruq mengaku menghormati putusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menetapkan UMK Kota Tembakau sebesar Rp 2,8 juta.

"Kami juga hormati kebijakan Pemerintah untuk menaikan UMK sebesar 6,5 persen. Tetapi kami bersikukuh agar kenaikan UMK sebesar 10 persen dan telah kami tuangkan dalam berita sacara saat pleno dewan pengupahan daerah Jember beberapa waktu lalu," tanggapnya.

Inilah besaran UMK Tahun 2025 di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur:

Baca juga: UPDATE Daftar UMK 2025 38 Daerah di Jawa Timur: Mojokerto Gresik Rp 4,8 Juta, Malang Rp 3,5 Juta

1. KOTA SURABAYA: Rp 4.961.753,00
2. KABUPATEN GRESIK: Rp 4.874.133,00
3. KABUPATEN SIDOARJO: Rp 4.870.511,00
4. KABUPATEN PASURUAN: Rp 4.866.890,00
5 KABUPATEN MOJOKERTO: Rp 4.856.026,00
6. KABUPATEN MALANG: Rp 3.553.530,00
7. KOTA MALANG: Rp 3.507.693,00
8. KOTA BATU: Rp 3.360.466,00
9. KOTA PASURUAN: Rp 3.358.557,00
10. KABUPATEN JOMBANG: Rp 3.137.004,00
11. KABUPATEN TUBAN: Rp 3.050.400,00
12. KOTA MOJOKERTO: Rp 3.031.000,00
13. KABUPATEN LAMONGAN: Rp 3.012.164,00
14. KABUPATEN PROBOLINGGO: Rp 2.989.407,00
15. KOTA PROBOLINGGO: Rp 2.876.657,00
16. KABUPATEN JEMBER: Rp 2.838.642,00
17. KABUPATEN BANYUWANGI: Rp 2.810.139,00

Baca juga: DAFTAR UMK Kota/Kabupaten Jatim 2025, Tertinggi Surabaya Tak Tembus Rp 5 Juta, Terendah Situbondo

18. KOTA KEDIRI: Rp 2.572.361,00
19. KABUPATEN BOJONEGORO: Rp 2.525.132,00
20. KABUPATEN KEDIRI: Rp 2.492.811,00
21. KOTA BLITAR: Rp 2.481.450,00
22. KABUPATEN TULUNGAGUNG: Rp 2.470.800,00
23. KABUPATEN LUMAJANG: Rp 2.429.764,00
24. KOTA MADIUN: Rp 2.422.105,00
25. KABUPATEN BLITAR: Rp 2.413.974,00
26. KABUPATEN MAGETAN: Rp 2.406.719,00
27. KABUPATEN SUMENEP: Rp 2.406.551,00
28. KABUPATEN NGANJUK: Rp 2.405.255,00
29. KABUPATEN PONOROGO: Rp 2.402.959,00
30. KABUPATEN MADIUN: Rp 2.400.321,00
31. KABUPATEN NGAWI: Rp 2.397.928,00
32. KABUPATEN BANGKALAN: Rp 2.397.550,00
33. KABUPATEN TRENGGALEK: Rp 2.378.784,00
34. KABUPATEN PAMEKASAN: Rp 2.376.614,00
35. KABUPATEN PACITAN: Rp 2.364.287,00
36. KABUPATEN BONDOWOSO: Rp 2.347.359,00
37. KABUPATEN SAMPANG: Rp 2.335.661,00
38. KABUPATEN SITUBONDO: Rp 2.335.209,00

Pj Gubernur: Untuk kesejahteraan buruh

Dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, Pj Gubernur Adhy menegaskan bahwa keputusan diambil demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha di Jatim.

“Dalam penetapan UMK 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dan semangatnya adalah untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, dan sektor usaha,” sebagaimana juga tercantum dalam Kepgub. 

“Selain itu juga tentunya penetapan UMK ini dilakukan untuk mengakomodir aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pengusaha, serta produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja,” lanjutnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Jatim telah memutuskan besaran UMK di 38 kabupaten kota se Jawa Timur. 

Dalam Kepgub tersebut telah ditentukan besaran UMK Tahun 2025 di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dengan rincian sebagai berikut: 

1. KOTA SURABAYA: Rp 4.961.753,00

2. KABUPATEN GRESIK: Rp 4.874.133,00

3. KABUPATEN SIDOARJO: Rp 4.870.511,00

4. KABUPATEN PASURUAN: Rp 4.866.890,00

5 KABUPATEN MOJOKERTO: Rp 4.856.026,00

6. KABUPATEN MALANG: Rp 3.553.530,00

7. KOTA MALANG: Rp 3.507.693,00

8. KOTA BATU: Rp 3.360.466,00

9. KOTA PASURUAN: Rp 3.358.557,00

10. KABUPATEN JOMBANG: Rp 3.137.004,00

11. KABUPATEN TUBAN: Rp 3.050.400,00

12. KOTA MOJOKERTO: Rp 3.031.000,00

13. KABUPATEN LAMONGAN: Rp 3.012.164,00

14. KABUPATEN PROBOLINGGO: Rp 2.989.407,00

15. KOTA PROBOLINGGO: Rp 2.876.657,00

16. KABUPATEN JEMBER: Rp 2.838.642,00

17. KABUPATEN BANYUWANGI: Rp 2.810.139,00

18. KOTA KEDIRI: Rp 2.572.361,00

19. KABUPATEN BOJONEGORO: Rp 2.525.132,00

20. KABUPATEN KEDIRI: Rp 2.492.811,00

21. KOTA BLITAR: Rp 2.481.450,00

22. KABUPATEN TULUNGAGUNG: Rp 2.470.800,00

23. KABUPATEN LUMAJANG: Rp 2.429.764,00

24. KOTA MADIUN: Rp 2.422.105,00

25. KABUPATEN BLITAR: Rp 2.413.974,00

26. KABUPATEN MAGETAN: Rp 2.406.719,00

27. KABUPATEN SUMENEP: Rp 2.406.551,00

28. KABUPATEN NGANJUK: Rp 2.405.255,00

29. KABUPATEN PONOROGO: Rp 2.402.959,00

30. KABUPATEN MADIUN: Rp 2.400.321,00

31. KABUPATEN NGAWI: Rp 2.397.928,00

32. KABUPATEN BANGKALAN: Rp 2.397.550,00

33. KABUPATEN TRENGGALEK: Rp 2.378.784,00

34. KABUPATEN PAMEKASAN: Rp 2.376.614,00

35. KABUPATEN PACITAN: Rp 2.364.287,00

36. KABUPATEN BONDOWOSO: Rp 2.347.359,00

37. KABUPATEN SAMPANG: Rp 2.335.661,00

38. KABUPATEN SITUBONDO: Rp 2.335.209,00

Ditegaskan Pj Gubernur Adhy, besaran UMK di masing-masing daerah juga telah mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi daerah dan juga keberlangsungan usaha. 

Dengan harapan agar ketetapan UMK tetap bisa menjaga stabilitas ekonomi daerah dan keberlanjutan usaha. 

Lebih lanjut ia pun menegaskan bahwa UMK Jatim tahun 2025 yang telah ditetapkan berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Sedangkan pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK Tahun 2025 dilarang mengurangi atau menurunkan upah dan atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK.

"Penetapan UMK tahun 2025 diberlakukan di seluruh daerah di Jatim dan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Dan jika ada pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. 

Selain itu dalam waktu yang sama Pj Gubernur Jatim juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota di Jatim Tahun 2025.

Yang mana keputusan tersebut mengatur upah minimum di setiap sektor dan subsektor usaha di masing-masing kabupaten kota di Jawa Timur.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved