Apindo Kota Malang Sambut Positif Penetapan UMK

Apindo Kota Malang menyambut positif penetapan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono.

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
Canva.com/Ilustrasi
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Malang menyambut positif penetapan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono.

Sekretaris Apindo Kota Malang, Sandy Mario Lanza mengatakan, meskipun kenaikan itu dianggap cukup berat namun pelaku usaha di Kota Malang menerimanya.

"Apindo menghormati keputusan pemerintah melalui presiden langsung," ujar Sandy, Jumat (20/12/2024).

Persentase kenaikan UMK 2025 diusulkan saat rapat penetapan di DPK Kota Malang adalah sebesar 6,5 persen sesuai dengan Permenaker. Oleh Pj Gubernur Jatim kenaikan UMK Kota Malang 2025 ditetapkan kenaikan sebesar 6 persen.

"Sekali lagi, Apindo menghormati dan tunduk terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sandy berharap, kondisi perekonomian di Kota Malang semakin membaik pada 2025. Nilai investasi juga diharapkan dapat ditopang dengan kebijakan yang proaktif.

"Dari sudut pandang pengusaha terkait investasi sangat bergantung dangan kepastian hukum yang ada di Indonesia, contoh sederhana terkait penetapan UMK yg sering sekali berubah-ubah dasar hukum maupun penetapannya," katanya.

Sandy berpendapat, terjadi angka disparitas cukup tinggi antar daerah dalam satu provinsi. Contoh Kabupaten Malang dan Kota Malang. Sampai hari ini UMK Kabupaten Malang masih lebih tinggi, padahal dari biaya hidup lebih tinggi di Kota Malang.

Sandy memperkirakan, perusahaan padat karya yang bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak daripada perusahaan padat modal mendapat tantangan cukup berat dengan ketentuan UMK yang berlaku untuk semua jenis usaha dikecualikan UMKM. Pemerintah diharapkannya juga harus mempertimbangkan sektor-sektor lain seperti perusahaan padat karya dan perhotelan.

"Yaitu dengan diberikan banyak kemudahan, mungkin dangan pemberlakuan upah minimum khusus perusahaan padat karya," usul Sandy.

Ketua SPSI Kota Malang, Suhirno mengatakan pihaknya menerima. Kenaikan yang sudah ditetapkan kali ini diharapkan Suhirno bisa diterapkan dengan baik. Pun ia juga berharap perusahaan bisa bertahan di tengah kondisi yang serba sulit saat ini.

Menurutnya, kenaikan ini sudah diharapkan berdasarkan hasil rapat di Dewan Pengupahan Kota Malang. Kenaikan UMK di Kota Malang berkiras Rp 200 ribu dibanding dengan UMK tahun 2024.

"Ya kami menerima. Kurang lebih naik sudah Rp 200 ribuan. Bisa diterima SPSI. Risalah kami dari hasil berunding juga tidak jauh dari itu," katanya.

Dikatakan Suhirno, pihaknya tidak hanya berpikir kesejahteraan karyawan, tetapi kami berpikir bertahannya perusahaan-perusahaan. Menurut Suhirno, banyak perusahaan loyo karena faktor impor, padahal produksi itu bisa dilakukan di dalam negeri.

"Akhirnya lapangan kerja terbatas. Yang banyak sekarang PKWT ditunjang PP 35/2021. Itu maksimal lima tahun, padahal PKWT itu hanya untuk pekerjaan sementara dan sekali selesai," katanya.

SPSI Kota Malang telah mengimbau kepada perusahaan yang tergabung di dalam keanggotaan untuk bisa beradaptasi dengan kebijakan baru. Dalam waktu dekat, SPSI akan menghadiri undangan sosialisasi dari Pemkot Malang mengenai kebijakan UMK.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved