Gadis Tuna Rungu Wicara di Tulungagung Digilir Ugal-ugalan Oleh Dua Tetangga Hingga Organ Intim Luka
Gadis Tuna Rungu Wicara di Tulungagung Digilir Ugal-ugalan Oleh Dua Tetangga Hingga Organ Intim Luka
Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung menangkap DV (22) alias David dan AK (29) alias Agus, dua warga Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Selasa (17/12/2024).
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis tuna rungu wicara, sebut saja Bunga (23).
Kedua tersangka melakukan kekerasan seksual kepada Bunga, dengan pertimbangan korban tidak bisa berteriak minta tolong.
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, mengatakan kedua tersangka bekerja sebagai sales makanan yang sudah 3 bulan ada di wilayah Tulungagung.
Keduanya tinggal di sebuah tempat kos di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, tidak jauh dari tempat kos korban.
“Jadi antara korban dan kedua tersangka ini tetangga kos."
"Mereka sudah mulai saling kenal sejak 3 minggu sebelumnya,” ungkap Kapolres.
Perbuatan keji ini dimulai dari David yang mendatangi tempat kos korban pada Sabtu (5/11/2024) malam.
Laki-laki lajang ini sempat mendorong tubuh korban dan membekamnya, lalu memberikan ancaman.
Dengan bahasa isyarat, David mengancam agar Bunga tidak melawan.
Selesai melampiaskan nafsu bejatnya, David kembali mengulangi lagi perbuatannya keesokan harinya, Minggu (6/11/2024) malam.
“Tersangka DV (David) ini dua kali melakukan rudapaksa. Yang pertama karena dirasa aman, diulangi besoknya,” jelas Kapolres.
Ternyata David menceritakan perbuatan bejatnya ini kepada Agus, rekan kerjanya.
Mendengar kisah itu, laki-laki yang sudah berkeluarga ini terpancing dan muncul niat untuk ikut melakukan rudapaksa kepada Bunga.
Setelah memastikan situasi aman, Agus mewujudkan niat jahatnya itu pada Senin (28/11/2024) malam.
Bunga akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya ke keluarga lewat WhatsApp.
Pihak keluarga mendampingi Bunga untuk melapor ke Polres Tulungagung pada Jumat (5/12/2024).
Unit PPA kemudian melakukan penyelidikan, dan melakukan visum terhadap Bunga.
“Korban mengalami luka fisik di bagian vitalnya."
"Selain itu saat ini korban mengalami trauma yang sangat dalam,” sambung Kapolres.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, personel Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung menangkap David dan Agus.
Polisi menyita 3 setel pakaian korban dan 2 buah seprei di kamar kos korban.
Sementara tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang rudapaksa atau pemerkosaan, dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.
“Korban saat ini bersama keluarganya di tempat yang aman."
"Tapi dia sangat trauma, sampai bertemu laki-laki pun dia masih ketakutan,” papar Kapolres.
Tersangka David mengaku memendam nafsu kepada Bunga setelah kenal dengannya.
Ia kemudian merancang strategi untuk melakukan rudapaksa kepada Bunga.
David juga mengakui mendorong dan membekam Bunga setelah, kemudian mengancamnya dengan kekerasan.
“Karena nafsu sehingga niat memperkosanya,” ujarnya singkat, saat ditanya Kapolres.
Sementara Agus mengaku muncul nafsu setelah mendengar cerita David.
Agus lalu melakukan cara yang sama untuk menakuti korban, sehingga tidak melawan saat dilakukan rudapaksa.
Polres Tulungagung
Tulungagung
pemerkosaan
rudapaksa
Kecamatan Ngunut
gadis
SURYAMALANG.COM
tuna rungu wicara
Persik Kediri Rekrut Striker Spanyol Jose Enrique, Diharapkan Bisa Menambah Daya Gedor Macan Putih |
![]() |
---|
Jean-Paul van Gastel Ungkap Kunci Sukses PSIM Yogyakarta Kalahkan Tuan Rumah Persebaya Surabaya |
![]() |
---|
Ini Komentar Pelatih Persebaya Surabaya Seusai Dipermalukan PSIM Yogyakarta 0-1 di Stadion GBT |
![]() |
---|
Arema FC Tambah Pemain Asal Brasil, Matheus Blade, Jelang Laga Perdana Lawan PSBS Biak di Kanjuruhan |
![]() |
---|
Aremania Harus Tahu, Inilah 5 Kategori Tiket dan Harganya untuk Laga Kandang Arema FC di Kanjuruhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.