Perayaan Natal 2024, Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan di Malang Mendapat Remisi

Kepala Lapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar mengtakan, remisi remisi adalah bentuk penghargaan terhadap perilaku baik

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
IST
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Yunengsih, saat menyerahkan remisi Natal kepada perwakilan WBP, Rabu (25/12/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Malang yang beragama Nasrani mendapat kado spesial di hari Natal 2024, yaitu berupa pengurangan masa hukuman atau remisi, Rabu (25/12/2024).

Remisi khusus ini diberikan, sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi WBP yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.

Untuk di Lapas Kelas I Malang, jumlah WBP yang mendapat remisi Natal berjumlah 65 orang.

Dari jumlah tersebut, semuanya mendapat RK I atau pengurangan masa pidana dan tidak ada yang mendapat RK II atau habis masa pidana (bebas).

Dari 65 WBP tersebut, dengan perincian remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang, remisi 1 bulan sebanyak 45 orang dan remisi 15 hari sebanyak 13 orang.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar mengtakan, remisi remisi adalah bentuk penghargaan terhadap perilaku baik dan upaya warga binaan dalam memperbaiki diri.

"Dengan adanya remisi khusus ini, diharapkan dapat memberikan semangat baru kepada warga binaan khususnya yang beragaman nasrani."

"Untuk senantiasa terus berkembang dan memperbaiki diri," jelasnya usai menyerahkan remisi natal kepada WBP yang digelar di Gereja Pembaharuan Lapas Kelas I Malang, Rabu (25/12/2024).

Dirinya juga menerangkan, bahwa remisi itu tidak hanya dimaknai sebagai hadiah natal saja. Melainkan, juga dorongan untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.

"Di samping itu dengan adanya momen natal ini, dapat menjadi titik balik dalam memperbaiki kualitas kehidupan pribadi," tambahnya.

Ketut Akbar Herry Achjar juga berharap kepada WBP yang mendapat remisi, untuk terus berkelakukan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

"Ini juga sebagai langkah pembentukan karakter warga binaan. Yang mana agar mereka dapat reintegrasi dengan baik di masyarakat kelak setelah mereka bebas nantinya," jelasnya.

Sementara itu, hal senada juga dirasakan oleh WBP beragama nasrani di Lapas Perempuan Kelas II A Malang.

Kepala Lapas Perempuan Malang, Yunengsih menuturkan, ada sebanyak 28 WBP yang berhak mendapat remisi natal.

"Kesemuanya mendapatkan RK I. Dengan rincian, 4 orang WBP mendapat pengurangan masa pidana 15 hari, lalu 14 WBP mendapat pengurangan masa pidana 1 bulan, dan 10 WBP mendapat pengurangan masa pidana 1 bulan 15 hari,"

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved