KPK Buru Harun Masiku

PENGAKUAN Donny Tri Istiomah Orangnya Hasto Dititipi Harun Masiku Rp 400 Juta, Kini Jadi Tersangka

Sosok Donny  Tri Istiomah seorang kepercayaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang mengaku pernah dititipi uang Rp 400 juta oleh Harun Masiku.

Penulis: Iksan Fauzi | Editor: iksan fauzi
TRIBUNNEWS.COM/KOMPAS.COM
Donny Tri Istiomah dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka suap PAW Harun Masiku oleh KPK. 

Donny juga mengaku hanya ditugaskan oleh DPP PDIP untuk langkah-langkah hukum agar Harun Masiku dapat masuk ke dalam Parlemen meski perolehan suaranya kalah dari caleg lain, Riezky Aprillia.

"Saya hanya pada urusan bagaimana saya menyusun langkah-langkah hukum, dari uji materi ke MA kita minta fatwa, kemudian saya sebagai saksi sekaligus kuasa hukum pada pleneo KPU saya berdebat," tuturnya.

Dalam konstruksi perkara yang menjerat Wahyu, Donny disebut pernah menerima uang dari Harun Masiku dan seorang penyandang dana lainnya untuk menyuap Wahyu.

Ia juga ikut terjaring dalam OTT KPK pada 8-9 Januari 2020.

Namun kemudian dilepas dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Saat itu, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDIP Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

KPK juga pernah menggeledah rumah pribadi Donny yang terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Juli 2024.

Anggota Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Johannes L Tobing mengatakan, penggeledahan itu berlangsung selama sekitar empat jam.

Penyidik disebut tidak menyita handphone milik Donny.

Namun, telepon genggam yang disita penyidik adalah milik istrinya.

“Diambil dari rumahnya, kediaman Pak Doniny itu ada handphone, alat komunikasi handphone ada empat yang diambil, dua itu milik istrinya,” kata Johannes saat ditemui awak media di Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Johannes mengeklaim, barang elektronik yang disita penyidik tidak terkait dengan kasus Harun Masiku.

Pendapat pakar hukum

Sementara itu, ahli hukum pidana Mudzakkir berpendapat, penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam perkara suap harus berdasarkan putusan pengadilan.

"Kalau Hasto Kristiyanto itu dikenakan pasal suap, berarti harus bisa dibuktikan siapa penerima suapnya dan harus pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Mudzakkir dihubungi Tribunnews.com Kamis (26/12/2024).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved