KPK Buru Harun Masiku

PENGAKUAN Donny Tri Istiomah Orangnya Hasto Dititipi Harun Masiku Rp 400 Juta, Kini Jadi Tersangka

Sosok Donny  Tri Istiomah seorang kepercayaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang mengaku pernah dititipi uang Rp 400 juta oleh Harun Masiku.

Penulis: Iksan Fauzi | Editor: iksan fauzi
TRIBUNNEWS.COM/KOMPAS.COM
Donny Tri Istiomah dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka suap PAW Harun Masiku oleh KPK. 

Ia melanjutkan jika benar bahwa KPU selaku penyelenggara negara, maka yang menerima suap dalam putusan sudah inkrah.

"Maka dalam putusan, penerima suap itu sudah disebutkan namanya, siapa pemberi suap, dan penerima suapnya diadili," terangnya.

Selanjutnya kata Mudzakkir kesepakatannya itu seperti apa. Semuanya harus disebutkan dalam putusan pengadilan.

Menurutnya dalam putusan pengadilan harus menjelaskan siapa penerima suap siapa pemberi suap.

“Kalau tidak dijelaskan siapa pemberi suap, dan berapa jumlah suap yang diberikan, janjinya apa di dalam hal pemberian suap tidak dibuktikan di dalam sidang pengadilan terkait perkara pokoknya, dan ternyata dalam putusan tidak disebutkan siapa pemberi suapnya, maka tidak bisa" lanjutnya.

Jika hal itu terjadi, ia berpendapat Hasto Kristiyanto tidak bisa diterapkan jadi tersangka kasus suap.

"Saya berpendapat bahwa kalau Hasto ini namanya tidak disebutkan di dalam putusan pemberi suap. Maka Hasto tidak serta-merta bisa dinyatakan sebagai tersangka," terangnya.

Tetapi sebaliknya kata Mudzakkir jika disebutkan di persidangan nama pemberi suap, maka penyidik cukup melengkapi alat bukti.

"Kalau sudah disebutkan sebelumnya, itu tinggal melengkapi alat bukti saja, melengkapinya, mana yang kurang, dilengkapinya, maka dia dapat ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap," tandasnya. (Kompas.com/Tribunnews.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved