DPRD Kabupaten Malang Beri Deadline 2 Hari , Perumda Jasa Yasa Harus Lunasi Tunggakan Rp 4 Miliar

DPRD Kabupaten Malang Beri Deadline 2 Hari , Perumda Jasa Yasa Harus Lunasi Tunggakan Rp 4 Miliar

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Eko Darmoko
IST
Ali Murtadlo, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Tunggakan Rp 4 miliar dari bagi hasil enam tempat wisata, salah satunya Pantai Balekambang yang dikelola PD Jasa Yasa, Perusahaan Daerah (Perumda) milik Pemkab Malang, ditagih oleh Ali Murtadlo, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang.

Sebab, Jasa Yasa sudah berjanji akan melunasi di akhir tahun 2024 ini, namun hingga Minggu (29/12/2024), belum ada kabar.

"Ya, kami tagih sesuai janjinya saat hearing dengan anggota Komisi II seminggu lalu."

"Di depan kami, ia (Jasa Yasa) siap membayar tunggakannya. Ini masih ada waktu dua hari, yakni Senin dan Selasa (31/12/2024), kami masih memberi batas toleransi," ujar anggota DPRD Kabupaten Malang tiga periode dari PKB, Minggu (29/12/2024).

Bagaimana jika Jasa Yasa kembali wanprestasi atau menunggak seperti tahun 2023, pria yang biasa dipanggil Gus Tado itu akan mengevaluasi kinerjanya.

Menurutnya, kenapa Jasa Yasa kok tak berhasil mengelola tempat wisata, yang ibaratnya ditinggal tidur pun bisa mencetak uang sendiri itu. Itu perlu diaudit, apa kelemahannya dan apa ada dugaan lainnya, yang perlu dipelototi oleh auditor.

"Kami tunggu dua hari ini. Jika kembali omdong (omong doang) atau tak bisa melunasi lagi, ya kami menghadap pak bupati."

"Sepertinya, pak bupati lebih tahu, apakah diganti managemen baru atau dikelolakan pada pihak ketiga yang lebih profesional," ungkap mantan Kasatkorcab atau komandan Banser Kabupaten Malang ini.

Gus Tado, tak menampik jika pengelolaan terhadap enam wisata, yang dikelola Jaya Yasa itu tak pernah untung dan selalu punya tunggakan meski pernah diinfus oleh APBD, dengan penyertaan modal.

Di antaranya, Hotel Songgoriti, Pantai Balekambang, Pantai Ngliyep, Pemandian Metro Kepanjen, Pemandian Dewi Sri Pujon, Pemandian Sumber Waras Lawang. Bahkan, sejak 20 tahun ini, kian jadi beban, meski sudah gonta-ganti berapa kali manajemen atau direkturnya.

"Anek kok. Padahal, laporannya untuk wisata Pantai Balekambang itu bisa mendapatkan Rp 3,5 miliar per tahun."

"Belum lainnya, seperti pemandian Metro Kepajen dan wisata Pantai Ngliyep, bisa sekitar Rp 250 sampai Rp 325 juta per tahun. Makanya, itu perlu diaudit, kemana dugaan-dugaan itu," tegas bendahara DPC PKB ini.

Begitu juga Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, anggota DPRD Kabupaten Malang, juga minta agar diaudit, di mana masalahnya.

Sebab, Jasa Yasa saat ini mengaku tak bisa membayar deviden ke Pemkab Malang karena berdalih ditinggali utang.

"Saran saya, sebaiknya diaudit saja, biar nggak saling tuding," ujar anggota dewan Gerindra, yang juga anggota Komisi II.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved