Hasto vs KPK

KUBU Sekjen PDIP Hasto Gertak Rilis 3 Skandal Besar Elite Politik, Semua Video Diamankan di Rusia

Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan gertakan segera merilis video-video setidaknya tiga skandal besar elite politik Indonesia.

Penulis: Iksan Fauzi | Editor: iksan fauzi
Kompas.com
Sekjen PDIP Hasto Kristyanto dan Yasonna dicekal KPK. Kubu Hasto menggertak akan merilis skandal besar elite politik di Indonesia, semua dokumen video diamankan oleh pengamat pertahanan Connie Bakrie di Rusia. 

KUBU Sekjen PDIP Hasto Gertak Rilis 3 Skandal Besar Elite Politik, Semua Video Diamankan di Rusia

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan gertakan segera merilis video-video setidaknya tiga skandal besar elite politik Indonesia.

Saat ini, video-video skandal elite politik itu diklaim diamankan oleh pakar pertahanan Connie Bakrie di Rusia dan sudah dinotariskan.

Tiga skandal besar yang disebutkan oleh kubu Hasto Kristiyanto tersebut di antaranya kriminalisasi terhadap eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, rekayasa hukum penyalahgunaan aparat negara untuk membunuh lawan politik.

Rencana rilis video skandal elite politik dan sudah diamaknkan oleh Connie Bakrie tersebut disampaikan oleh Juru Bicara PDIP Guntur Romli

Guntur Romli mengatakan rilis video-video tersebut sebagai bentuk solidaritas kepada Yasonna Laoly yang dinilai tengah alami kriminalisasi.

Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal pekan lalu mengumumkan pencekalan terhadap Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly atas kasus suap Harun Masiku kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 2020.  

Baca juga: PENGAKUAN Donny Tri Istiomah Orangnya Hasto Dititipi Harun Masiku Rp 400 Juta, Kini Jadi Tersangka

"Saudara Sekjen (Hasto) mau merilis video-video itu sebagai bentuk solidaritas atas pencekalan terhadap Bapak Yasonna Laoly yang juga korban kriminalisasi tanpa alasan yang jelas," kata Guntur, Minggu (29/12/2024). 

Guntur juga mempertanyakan KPK mencekal Yasonna Laoly sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) bepergian ke luar negeri.

"Padahal, tidak mungkin Pak Yasonna melarikan diri, selama ini juga selalu kooperatif termasuk juga saudara Sekjen," ujar Guntur Romli

Terkait dokumen video, Guntur mengatakan sudah dinotariskan Connie Bakrie di Rusia

"Mas Andi Widjajanto (AW) juga memberikan tambahan-tambahan data dan analisa. Semuanya sumber dari internal. Karena baik saya, Sekjen dan Mas AW sebelum ini ada di dalam kekuasaan," terangnya. 

Adapun terkait bukti video-video tersebut, ia mengaku telah melihatnya. 

"Saya sudah menonton beberapa, beserta bukti-bukti yang valid, kuat sah," beber Guntur Romli.

Baca juga: PENGAKUAN Donny Tri Istiomah Orangnya Hasto Dititipi Harun Masiku Rp 400 Juta, Kini Jadi Tersangka

"Karena bagaimana pun, saudara Sekjen itu ada di pusaran kekuasaan selama sembilan tahun tanpa harus menjadi pejabat publik," tukas Guntur. 

Ia mengklaim Hasto mengetahui setiap detail peristiwa, termasuk penyalahgunaan kekuasaan dipakai untuk korupsi.

"Sekaligus membunuh lawan politik, baik oleh yang saat ini masih berkuasa dan atau sudah mantan," terangnya. 

Kata Guntur, ada juga video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-bukti pertemuan.

"Ini skandal besar melebihi kasus watergate di Amerika," klaimnya.

"Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa," terangnya. 

Khusus untuk seorang mantan petinggi, lanjutnya, Hasto dan partai selalu membersamai, mendukung dan membela dia dan keluarganya sudah 23 tahun ini. 

"Rahasia sekecil apapun dan buktinya dipegang saudara Sekjen dan partai," tegasnya. 

Alasan pencekalan

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pencegahan alias pencekalan itu untuk memastikan Hasto dan Yasonna tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," ujar Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Adapun tindakan cegah itu dikeluarkan KPK pada 24 Desember 2024.

Tessa mengatakan keputusan cegah itu berlaku selama 6 bulan.

Perihal kemungkinan Yasonna Laoly menjadi tersangka selanjutnya dalam kasus suap Harun Masiku, kata Tessa, hal itu menjadi masih didalami tim penyidik.

"Masih didalami oleh penyidik. Semua pihak, bukan cuma yang disebut saja," katanya dalam keterangannya dikutip Sabtu (28/12/2024). 

"Semua pihak yang bertanggung jawab tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," beber Tessa.

Tessa juga menjawab keberatan pihak KPK atas pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna Laoly yang dinilai tidak memiliki dasar hukum pasti.

Menurut Tessa, segala jenis tindakan yang diambil penyidik KPK dipastikan sudah memenuhi kepastian hukum.

Kata Tessa, pencegahan Yasonna ke luar negeri telah memenuhi prosedur dan disetujui oleh pimpinan KPK.

Ia mengatakan Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik memiliki dasar hukum.

Ada prosedurnya sebelum diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencegahan.

"Semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri," katanya.

"Supaya prosesnya bisa lebih cepat. Intinya seperti itu," Tessa menambahkan. 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved