Usai Vonis Ringan Harvey Moeis, Alamat Hakim Eko Aryanto di Kota Malang Viral, Ini Fakta Sebenarnya

Viral Alamat Hakim Eko Aryanto Pemvonis Harvey Moeis Berada di Malang, Ini Fakta Sebenarnya Yang Terjadi

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Penampakan gapura menuju ke Jalan Ikan Lumba-Lumba, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (30/12/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Nama hakim Eko Aryanto menjadi viral di media sosial dan masih menjadi perbincangan publik Indonesia beberapa hari terakhir ini.

Diketahui, ia mendadak viral usai memvonis ringan terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara serta pidana denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Berkat vonis ringan itulah, sosok Eko Aryanto ramai jadi perbincangan dan data pribadinya tersebar di media sosial X (dulu Twitter).

Seperti yang terlihat pada akun X dengan nama @Elliot4l, akun ini menyebarkan data pribadi hakim Eko Aryanto lengkap dengan alamatnya yang terletak di Jalan Ikan Lumba-Lumba No 9 RT 6 RW 3, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Baca juga: Sosok Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Lahir di Malang, Harta Melimpah

Ketua RT setempat, Muh Dukan menjelaskan fakta sebenarnya terkait viralnya alamat rumah tersebut.

"Dua hari yang lalu, ada salah seorang warga yang ngeshare informasi itu ke grup WA warga."

"Saat dicek kok alamatnya di sini, padahal di data kami enggak ada," ujarnya saat ditemui SURYAMALANG.COM, Senin (30/12/2024).

Selanjutnya, ia bersama warga berkumpul untuk membahas kebenaran dari informasi tersebut.

Eko Aryanto, hakim yang memvonis Harvey Moeis hukuman penjara 6,5 tahun.
Eko Aryanto, hakim yang memvonis Harvey Moeis hukuman penjara 6,5 tahun. (PN Jakarta Pusat)

"Jadi, hakim Eko Aryanto ini memang pernah tinggal di sini."

"Namun, sudah lama pindah tetapi alamat identitas kependudukannya tidak berganti."

"Informasi tersebut saya dapat dari warga yang sudah lama tinggal di sini," bebernya.

Dukan mengaku tidak tahu profil atau kepribadian dari hakim Eko Aryanto selama tinggal di Jalan Ikan Lumba-Lumba No 9. Karena ia sendiri juga termasuk warga baru.

"Detailnya soal kapan dan berapa lama Pak Hakim atau keluarganya tinggal di situ, saya kurang tahu."

"Yang jelas saya baru tinggal di sini tahun 2018, dan rumah tersebut sudah dihuni oleh pemilik sekarang yaitu orang tua dari bu Erlita," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved