Sosok Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Lahir di Malang, Harta Melimpah

Sosok Hakim Eko Aryanto yang Memvonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Lahir dan Banyak Harta di Malang

Editor: Eko Darmoko
PN Jakarta Pusat
Eko Aryanto, hakim yang memvonis Harvey Moeis hukuman penjara 6,5 tahun. 

SURYAMALANG.COM - Eko Aryanto, hakim yang memvonis Harvey Moeis lebih renda dari tuntutan jaksa, kini sedang menjadi buah bibir.

Eko Aryanto menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis hukuman penjara 6,5 tahun dan denda Rp 212 miliar.

Berdasarkan data e-LHKPN, kekayaan Eko Aryanto per 31 Desember 2023 tercatat senilai Rp 2.820.981.000.

Eko Aryanti juga memiliki tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang senilai Rp 1.350.000.000.

Isi garasinya terdiri dari tiga mobil dan dua motor dengan total Rp 910.000.000.

Harvey Moeis dan Hakim Eko Aryanto.
Harvey Moeis dan Hakim Eko Aryanto. (Kolase/Tribunnews.com)

Kronologi Vonis

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara.

Suami artis Sandra Dewi itu juga dijatuhi denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

Harvey Moeis terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Hakim menilai Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menerima Rp 420 miliar uang negara dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Meski begitu, hakim Eko Aryanto hanya memberinya vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Lalu, siapa itu hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto yang memberi vonis 6,5 tahun penjara ke Harvey Moeis?

Profil hakim Eko Aryanto

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved