Berita Dampit Malang

RATUSAN Petani Desa Bumirejo Dampit Malang Tolak Bermitra dengan PT Perkebunan Nasional XII

Ratusan petani Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang ngelurug gedung DPRD Kabupaten Malang, Senin (30/12/2024).

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/LU'LU'Ul ISNAINIYAH
Ratusan petani ngelurug gedung DPRD Kabupaten Malang, Senin (30/12/2024). Para petani Desa Bumirejo Dampit Malang tolak mermitra dengan PT Perkebunan Nasional XII garap Hak Pengelolaan Lahan Eks Perkebunan Kalibakar. 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Ratusan petani Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang ngelurug gedung DPRD Kabupaten Malang, Senin (30/12/2024).

Para petani penggarap tanah eks Perkebunan Kalibakar itu menolak kemitraan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan PT Perkebunan Nasional XII

Mereka meminta anggota dewan untuk memfasilitasi segala aspirasi mereka terkait konflik agraria di eks Perkebunan Kalibakar.

Tuntutan para petani yang disampaikan kepada anggota dewan yakni menolak adanya kemitraan HPL dengan PTPN XII. Selain itu, mereka juga meminta redistribusi sertifikat hak milik (SHM).

“Pada dasarnya kami menolak segala bentuk kemitraan. Kami meminta kepada dewan perwakilan rakyat, bupati, dan pemerintah Kabupaten Malang untuk memperjuangkan terkait lahan Kalibakar itu dijadikan sertifikat hak milik,” ujar Cahyo, koordinator aksi.

Sebelumnya, pada April 2024 lalu Kepala Desa Bumirejo melakukan penandatanganan piagam perdamaian untuk mengakhiri konflik agraria bersama dengan PTPN 1 Regional 5. 

Sebagaian besar para petani penggarap tanah Desa Bumirejo merasa tidak mewakili adanya kesepakatan damai tersebut.

Kemudian kisaran dua minggu yang lalu, beberapa intansi pemerintah seperti badan pertanahan, muspika, dan kejaksaan datang ke lokasi untuk melakukan peninjauan dari permohonan HPL. 

Hal ini lah yang memantik petani melakukan penolakan hingga menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kabupaten Malang.

“Alasannya tidak sesuai harapan masyarakat. Jadinya begini, Kepala Desa bBmirejo itu mungkin inisiatif membuat sebuah kemitraan sejenis HPL," ujarnya.

"Pada dasarnya 90 persen petani Bumirejo itu tidak menghendaki kemitraan HPL. Akhirnya terjadi konflik seperti ini,” tandasnya.

Cahyo menjelaskan, tanah eks Perkebunan Kalibakar telah dikelola oleh petani sejak tahun 1997.

Tanah tersebut digarap oleh petani dari enam desa, di antaranya Desa Bumirejo, Tlogosari, Kepatihan, Baturetno, Simojayan, dan Tirtoyudo. 

Mereka menuntut tanah negara eks Perkebunan Kalibakar dapat diredistribusikan kepada petani penggarap baik kepemilikan individu maupun kolektif.

Secara terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Fraksi NasDem, Amata Faza menyampaikan telah menerima asprirasi dari masyarakat terkait petani penggarap Kalibakar.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved