Siapa Eko Aryanto Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun? Kelahiran Malang, Lulusan UB, Harta Rp 2,8 M
Informasi soal siapa Eko Aryanto kini menjadi sorotan lagi setelah Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan kepada Harvey Moeis.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Informasi soal siapa Eko Aryanto kini menjadi sorotan lagi setelah Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan kepada Harvey Moeis.
Presiden RI Prabowo Subianto ternyata sudah membidik para hakim yang memvonis terdakwa korupsi timah Harvey Moeis.
Prabowo Subianto menyebut seharusnya koruptor ratusan triliun dihukum 50 tahun penjara.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo Subianto saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin, (30/12/2024).
Tanpa menyebut kasus Harvey Moeis, Prabowo Subianto menyindir hakim-hakim yang memberikan vonis ringan terhadap terdakwa koruptor.
Kepala Negara kecewa lantaran vonis hakim itu justru menjadi bumerang terhadap pemerintahannya yang dianggap berpihak terhadap koruptor.
"Terutama hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo seperti dimuat Tribunnews.com.
Menurut Presiden, rakyat sangat mengerti adanya ketidakadilan terhadap pelaku korupsi ratusan triliun.
Di mana koruptor ratusan triliun hanya divonis beberapa tahun dengan fasilitas penjara yang lengkap dan nyaman.
"Tapi, rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi," katanya.
Prabowo lantas menanyakan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam acara Musrenbang tersebut tentang upaya banding terhadap vonis hakim tersebut. Prabowo Ingin pelaku korupsi ratusan triliun mendapatkan vonis yang setimpal kalau bisa bahkan hingga 50 tahun.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu," pungkasnya.
Sosok Eko Aryanto merupakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

Selain itu, Hakim Eko Aryanto juga menjatuhkan vonis denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Diketahui, Harvey Moeis terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Vonis ini dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan skala kerugian yang ditimbulkan.
Hal tersebut juga membuat publik bertanya-tanya tentang sosok Eko Aryanto hingga jumlah harta kekayaannya.
Lantas seperti apa sosok Hakim Eko Aryanto?
Eko Aryanto merupakan asli kelahiran Malang, Jawa Timur.
Hakim Eko Aryanto lahir di Malang pada 25 Mei 1968.
Saat ini ia berusia 56 tahun.
Eko Aryanto, S.H., M.H. memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum.
ia menyelesaikan studi jenjang Sarjana di Universitas Brawijaya, Malang pada tahun 1987.
Pada 2002, Eko Aryanto berhasil menyandang gelar Magister di IBLAM School of Law.
Tak hanya itu, ia juga berhasil menyelesaikan studi S3 di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) pada tahun 2015.
Memulai karier sebagai CPNS pada 1988, Eko Aryanto telah memimpin di sejumlah Pengadilan Negeri, di antaranya adalah Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Nusa Tenggara Barat.
Saat ini, ia tercatat sebagai Hakim Utama Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.
Eko Aryanto juga pernah mengadili kasus-kasus besar lainnya, seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfarhukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).
Harta Kekayaan
Hakim Eko Aryanto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2,82 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya pada 29 Januari 2024 untuk periodik 2023.
Harta terbanyak Eko Aryanto berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di Kota Malang, Jawa Timur senilai total Rp1,3 miliar.

DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.350.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA MALANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.350.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 910.000.000
MOBIL, HONDA CR-V MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
MOBIL, HONDA CIVIC SEDAN Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
MOTOR, KAWASAKI NINJA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
MOTOR, KAWASAKI KLX SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000
MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN G 2.0 AT Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 240.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 395.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp.---
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 165.981.000
F. HARTA LAINNYA Rp.---
Sub Total Rp. 2.820.981.000
III.HUTANG Rp.---
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.820.981.000
KY akan Dalami Putusan Vonis Harvey Moeis
Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan mendalami putusan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis.
Diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman dianggap terlalu ringan meskipun Harvey Moeis terbukti merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024).
Terkait hal itu, Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan, pihaknya akan mengevaluasi apakah Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara, Eko Aryanto, telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Meski demikian, Mukti menyampaikan bahwa pendalaman ini tidak akan menyentuh substansi putusan.
“Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat."
“(Evaluasi) ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” kata Mukti, dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/12/2024).
Pihak KY menegaskan upaya mengubah putusan hanyalah dengan banding.
“Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” ujar Mukti.
Untuk itu, ia juga mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara Harvey Moeis.
“KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses,” tambah Mukti.
Putusan Dianggap Tak Adil
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, turut menyoroti kasus ini.
Ia menilai putusan hakim tidak logis dan mencederai rasa keadilannya.
Ungkapan itu disampaikan Mahfud MD dalam akun X @mohmahfudmd pada Kamis (26/12/2024).
"(Hukuman harvey Moeis) tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp210 M."
"Vonis hakim hny 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" demikian tulis @mohmahfudmd.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
siapa Eko Aryanto
Hakim Eko Aryanto
Eko Aryanto
kasus korupsi Harvey Moeis
vonis Harvey Moeis
korupsi timah Rp 271 triliun
korupsi timah
Harvey Moeis
Presiden Prabowo
suryamalang
Inilah 11 Desa di Kabupaten Jember Jawa Timur Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Mencapai Rp 2,2 M |
![]() |
---|
Kabar Jokowi di Solo Heran Ijazahnya Dituduh Palsu, Sosok Ini Percaya Jika Ijazah dari UGM Asli |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea The Nice Guy Episode 1-6 Sub Indo, Baca Sinopsisnya |
![]() |
---|
Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Minggu Pahing 3 Agustus 2025, Jumlah Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
![]() |
---|
Gonjang Ganjing Hidup Pratama Arhan Disebut Hapus Foto Nikah, Imbas Azizah Salsha Padel Sama Mantan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.