Maling di Kota Malang Ditangkap Gegara Vespa yang Dicurinya Mogok
Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, menangkap pelaku curanmor bernama Surya Bhaskara (31), warga Ternate Tengah, Maluku Utara
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, menangkap pelaku curanmor bernama Surya Bhaskara (31), warga Ternate Tengah, Maluku Utara.
Ia ditangkap usai ketahuan mencuri motor Vespa milik korban berinisial TS (23) di Jalan Mertojoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
"Modus yang dilakukannya, yaitu hunting mencari sasaran lalu merusak rumah kontak motor korbannya memakai kunci T."
"Dan saat akan kabur, korban melihat dan meneriakinya," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Kamis (2/1/2025).
Diketahui, ia gagal kabur jauh lantaran motor Vespa-nya mogok karena bannya gembos. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap.
"Di saat kebetulan, anggota Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Lowokwaru yang sedang melakukan patroli kring serse, langsung mendatangi lokasi."
"Dibantu oleh warga, tersangka berinisial SB (Surya Bhaskara) ini berhasil ditangkap, sedangkan teman komplotannya kabur dan masih kami lakukan pengejaran," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, bahwa tersangka SB adalah salah satu anggota komplotan spesialis curanmor asal Surabaya. Dan saat beraksi, komplotan ini berjumlah sebanyak lima orang.
Mereka datang ke Kota Malang naik mobil lalu didrop di wilayah Kecamatan Lowokwaru. Selanjutnya, mereka pun beraksi mencuri motor.
"Awalnya, mereka mencuri motor Honda Beat dan Honda Scoopy di Jalan Joyo Taman Sari."
"Dan dengan motor curian itu, mereka bergerak mencari sasaran lainnya yaitu motor Vespa di Jalan Mertojoyo, namun berhasil kami gagalkan," terangnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua motor yaitu Honda Beat dan Vespa berikut tersangka Surya Bhaskara serta alat kunci T dan alat komunikasi HT. Lalu untuk motor Honda Scoopy, lolos dibawa kabur pelaku lainnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Surya Bhaskara dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
Dan hingga saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota masih terus mendalami dan melakukan pengembangan atas kasus curanmor tersebut.
| Jay Idzes Makin Bersinar Bersama Sassuolo di Liga Italia, Selalu Jadi Pilihan Utama di Lini Belakang |
|
|---|
| Polres Nganjuk Ringkus Maling Honda Supra Fit Beserta Penadah Barang Curian |
|
|---|
| Kolaborasi Untag Surabaya dan UniMAP Malaysia Dampingi UMKM Terasi di Surabaya |
|
|---|
| SPPG Polres Tulungagung Jadi yang Pertama Mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi |
|
|---|
| Komplotan Begal Bersenjata Api dan Celurit di Probolinggo Diringkus Polisi, Pelaku Lainnya Kabur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.