Maling di Kota Malang Ditangkap Gegara Vespa yang Dicurinya Mogok
Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, menangkap pelaku curanmor bernama Surya Bhaskara (31), warga Ternate Tengah, Maluku Utara
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, menangkap pelaku curanmor bernama Surya Bhaskara (31), warga Ternate Tengah, Maluku Utara.
Ia ditangkap usai ketahuan mencuri motor Vespa milik korban berinisial TS (23) di Jalan Mertojoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
"Modus yang dilakukannya, yaitu hunting mencari sasaran lalu merusak rumah kontak motor korbannya memakai kunci T."
"Dan saat akan kabur, korban melihat dan meneriakinya," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Kamis (2/1/2025).
Diketahui, ia gagal kabur jauh lantaran motor Vespa-nya mogok karena bannya gembos. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap.
"Di saat kebetulan, anggota Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Lowokwaru yang sedang melakukan patroli kring serse, langsung mendatangi lokasi."
"Dibantu oleh warga, tersangka berinisial SB (Surya Bhaskara) ini berhasil ditangkap, sedangkan teman komplotannya kabur dan masih kami lakukan pengejaran," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, bahwa tersangka SB adalah salah satu anggota komplotan spesialis curanmor asal Surabaya. Dan saat beraksi, komplotan ini berjumlah sebanyak lima orang.
Mereka datang ke Kota Malang naik mobil lalu didrop di wilayah Kecamatan Lowokwaru. Selanjutnya, mereka pun beraksi mencuri motor.
"Awalnya, mereka mencuri motor Honda Beat dan Honda Scoopy di Jalan Joyo Taman Sari."
"Dan dengan motor curian itu, mereka bergerak mencari sasaran lainnya yaitu motor Vespa di Jalan Mertojoyo, namun berhasil kami gagalkan," terangnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua motor yaitu Honda Beat dan Vespa berikut tersangka Surya Bhaskara serta alat kunci T dan alat komunikasi HT. Lalu untuk motor Honda Scoopy, lolos dibawa kabur pelaku lainnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Surya Bhaskara dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
Dan hingga saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota masih terus mendalami dan melakukan pengembangan atas kasus curanmor tersebut.
| Modus Nyamar TNI: Order Fiktif 85 Bungkus Nasi Goreng, Kuras Rekening Pakai Bukti Transfer Palsu |
|
|---|
| Sahara Ucapkan Belasungkawa atas Kematian Yai Mim, Perseteruan Berakhir Duka: Husnul Khotimah |
|
|---|
| Hasil Visum Yai Mim Terungkap, Polisi Temukan Tanda Kuat Asfiksia Sebagai Penyebab Kematian |
|
|---|
| Mentalitas Timnas Indonesia U17 Usai Cukur Timor Leste 4-0, Kurniawan Alihkan Fokus ke Malaysia |
|
|---|
| Arema FC Kini Punya Tim Khusus Sport Medicine Gandeng RS Hermina, Tekan Risiko Cedera Pemain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Tersangka-curanmor-Surya-Bhaskara-dihadirkan-dalam-konferensi-pers-di-Polresta-Malang-Kota.jpg)