PARAH, Inilah Fakta RSUD Kertosono Nganjuk Berubah Fungsi Jadi Tempat Karaoke dan Hotel Kelas Melati

PARAH, Inilah Fakta RSUD Kertosono Nganjuk Berubah Fungsi Jadi Tempat Karaoke dan Hotel Kelas Melati

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Danendra Kusuma
Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk dan Satpol PP meninjau bangunan RSUD Kertosono lama yang diduga sempat dialih-fungsikan sebagai tempat karaoke dan penginapan melati, Jumat (3/1/2025). 

Izin pemanfaatan diajukan lantaran bangunan itu merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.

Berdasar informasi yang dihimpun, izin itu dikirimkan pada Oktober 2024. Namun, Pj Bupati Nganjuk telah menolak memberikan izin.

"Izin pemanfaatannya untuk UMKM. Izin sudah sempat dinaikkan ke meja Pj Bupati."

"Tapi, Pj Bupati menolaknya," kata Yasin.

Lebih lanjut, Yasin menyatakan, penolakan pemberian itu bukan tanpa alasan.

Sebab, pada 2025, terdapat perencanaan, pengembangan layanan rumah sakit jiwa di RSUD Kertosono lama.

"Dalam jangka waktu dekat akan dibersihkan dan ditata untuk layanan rumah sakit jiwa," paparnya.

Ia mengungkapkan, pendataan aset daerah merupakan bagian penting.

Pendataan aset pun telah dilaksanakan Pemkab Nganjuk dengan saksama.

Dengan langkah itu, tak akan terjadi kehilangan maupun kerusakan pada aset yang ada. Terlebih lagi, aset daerah bisa bermanfaat bagi masyarakat.

Yasin juga berharap persoalan penyalahgunaan aset daerah tak kembali terulang.

"Bila ada pihak yang hendak memamfaatkan aset daerah tentunya harus mematuhi regulasi yang ada."

"Misalnya, mengajukan izin pemanfaatan hingga pembahasan sistem sharing," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk, M. Fauzi Irwana, menjelaskan rencananya, pada 2018, RSUD Kertosono lama digunakan sebagai lokasi rehabilitasi pecandu narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jatim.

Tapi, Karena ada satu hal yang tak terlampaui rencana itu urung dilaksanakan.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved