Berita Viral

Ngeri Sekarang Apa-Apa Pakai Tembak! Viral PNS Todong Pistol Gegara Tak Mau Bayar Parkir Rp 41 Ribu

Usai viral bos rental mobil ditembak oktum TNI AL, kini ada petugas parkir ditodong pistol oknum PNS. Cuma gara-gara tak mau bayar parkir Rp 41 ribu.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Ngeri Sekarang Apa-Apa Pakai Tembak! Viral PNS Todong Pistol Gegara Tak Mau Bayar Parkir Rp 41 Ribu 

Kejadian itu berawal saat mobil BE 1563 ALG yang dikendarai pelaku hendak keluar dari areal Pelabuhan Bakauheni.

Akibat ancaman tersebut, petugas loket yang merasa terancam akhirnya membuka gerbang dengan menggunakan nomor polisi bebas kantor.

Yusriandi mengatakan, pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Lampung Selatan.

Statusnya akan ditentukan dalam 1x24 jam ke depan.

Untuk pelaku sendiri terancam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Yusriandi.

PNS KSOP Bakauheni Jadi Tersangka

 Rekaman CCTV oknum PNS ancam dengan senpi (Tribunnews.com)
 Rekaman CCTV oknum PNS ancam dengan senpi (Tribunnews.com) ()

Baca juga: Bayi Dibuang di Saluran Irigasi Jember, Polisi Lakukan Tes DNA Terhadap Saksi yang Diduga Ibu Korban

MY (55), pegawai negeri sipil (PNS) di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni ditetapkan sebagai tersangka atas penodongan senjata api (senpi) terhadap petugas loket parkir.

 Tersangka menolak membayar tiket parkir sebesar Rp 41.000 saat keluar dari areal Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (3/1/2025) dini hari.

Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Dhedi mengatakan, penetapan MY sebagai tersangka dipastikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara di Polres Lampung Selatan pada Sabtu (4/1/2025) pagi.

"Benar, tadi pagi kita sudah gelar perkara dan hasilnya menetapkan MY, status PNS KSOP Bakauheni sebagai tersangka kasus itu," kata dia melalui pesan WhatsApp, Sabtu sore mengutip Kompas.com.

Dia menambahkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti terkait kasus penodongan senpi itu.

Dhedi mengatakan, tersangka MY dikenakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana selama 1 tahun penjara.

Kisah Lain

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved