Sidang Sengketa Pilgub Jatim 2024

UPDATE Sidang MK Gugatan Hasil Pilgub Jatim 2024, Tim Hukum Khofifah-Emil Tantang Tim Risma-Gus Hans

Gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Gus Hans resmi disidangkan di MK, Rabu (8/1/2024)

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
Tangkapan layar streaming sidang MK
Suasana dalam sidang pendahuluan gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/1/2025). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans resmi disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/1/2024).

Dalam sidang pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan itu, kubu Risma-Gus Hans meminta MK agar menganulir hasil Pilgub Jatim 2024 yang ditetapkan KPU sebelumnya. 

Sidang pendahuluan untuk gugatan Risma-Gus Hans ini digelar pada Sidang Panel II yang diketuai oleh Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Adapun gugatan Risma-Gus Hans tercatat dengan Nomor registrasi 265/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Dalam sidang pendahuluan itu, mahkamah sempat menanyakan beberapa bukti yang diajukan oleh kubu Risma-Gus Hans.

Misalnya, berapa jumlah saksi Paslon Risma-Gus Hans yang menolak bertandatangan saat proses rekapitulasi.

Termasuk agar melengkapi penjelasan dan bukti soal berapa suara yang hilang lantaran dugaan anomali dimaksud. 

Sebab, Arsul Sani sebagai salah satu hakim menghitung selisih antara suara Risma-Gus Hans dengan Khofifah-Emil berkisar 5 juta lebih suara.

Hal itu perlu dibuktikan pada sidang berikutnya.

"Ini untuk melihat signifikansinya berapa. Harus yakinkan juga Mahkamah. Harus menunjukkan dalam pembuktian, kausa verbanya atau hubungan sebab akibat antara anomali dengan perolehan suara itu," kata Arsul Sani. 

 

Koordinator Hukum TPP Khofifah-Emil, Edward Dewaruci merespons santai tudingan tersebut dan menyebut tudingan itu hanya mengada-ada.

"Intinya dalil gugatan tim Paslon nomor urut 3 kabur atau obscure, mengada-ada, dan banyak bermain asumsi jauh dari fakta," kata Edward dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Menurut Edward apa yang disampaikan Tim Hukum Paslon 3 Risma-Gus Hans tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak menyertakan bukti konkret.

"Isi substansi gugatan yang terdiri dari angka-angka yang diajukan tidak konsisten, dan cacat obscure libel atau gugatan tidak jelas," jelasnya.

Edward bahkan melihat dalam sidang perdana tadi, tim hukum Risma-Gus Hans hanya bermain opini, sehingga hakim MK banyak mencecar soal bukti serta hal konkret yang digugat.

"Gugatan mereka kabur. Hakim MK masih bingung saya lihat, karena hanya narasinya dari tim hukum Risma-Gus Hans heboh, tapi tidak didukung bukti bukan asumsi," tambahnya.

Dalam sidang tersebut tampak berulang kali hakim MK mencecar tim hukum Risma-Gus Hans, utamanya soal kecurangan apa yang digugat dalam Pilgub Jatim.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur kuasa hukum Cagub-Cawagub Jatim nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans yakni Triwiyono Susilo, soal berapa jumlah TPS di Jatim.

"Berapa jumlah TPS di Jawa Timur untuk Pilgub?" tanya Saldi.

Triwiyono tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut. Saldi menegur kuasa hukum Risma itu karena seharusnya hafal jumlah TPS.

"Ini lawyer harus hafal dong, pasti ditanya hakim," ujar Saldi.

Kemudian Anggota Hakim Panel II MK, Arsul Sani juga mencecar Triwiyono soal esensi gugatan. Mulai dari jumlah TPS yang diajukan keberatan, hingga suara sebenarnya Risma-Gus Hans versi tim pemenangan.

"Kalau menurut hasil perhitungan suara termohon ini kan, perbedaan antara dua paslon yang dinyatakan sebagai pemenang Bu Khofifah dan Pak Emil dibanding dengan Bu Risma dan Gus Hans, ini kan 5.449.070," kata Arsul dikutip dalam youtube Mahkamah Konstitusi.

"Yang pertama hubungan anomali dengan perolehan suara itu apa? Yang kedua berapa sih harusnya, ini untuk melihat signifikansi, karena ini bedanya banyak (antara Khofifah-Emil dengan Risma-Gus Hans), beda dengan Pilkada yang selisih seribu, dua ribu, ini bedanya 5,449 juta suara. Jadi anda harus yakinkan juga Mahkamah, tunjukan dalam pembuktian," tambah Arsul.

 

Di sisi lain, pada sidang tersebut, kuasa hukum Risma-Gus Hans yakni Tri Wiyono Susilo, mendalilkan bahwa terdapat kecurangan dalam pelaksanaan Pilgub Jatim 2024

Di antara bukti yang dibacakan adalah terkait kejanggalan data di Sirekap.

"Dari pukul 15.00 WIB, Paslon 2 itu sudah mendapatkan 58,54 persen. Sampai tengah malam itu tidak ada perubahan sedikitpun alias konstan. Konstan inilah yang kami sampaikan, karena C.Hasil yang di Sirekap itu yang kami duga dimanipulasi. Itu yang kami anggap sebagai anomali," katanya dikutip dalam siaran langsung sidang MK. 

Bukti yang juga disampaikan adalah mengenai banyaknya TPS dengan tingkat partisipasi yang mencapai 90 hingga 100 persen.

Tri Wiyono menyebut, temuan itu tersebar di 2780 TPS.

Bukti lain adalah selisih antara pemilih Pilgub dengan Pilkada kabupaten/kota. Pemilih untuk Pilgub lebih besar ketimbang Pilbup atau Pilwali. Menurut kubu Risma-Gus Hans, hal ini janggal. 

Kejanggalan lain yang diungkapkan adalah tentang temuan ribuan TPS dengan suara Risma-Gus Hans kurang dari 30 suara bahkan juga nol. Temuan itu terdapat di 3.900 TPS.

Selain data-data semacam itu, kubu Risma-Gus Hans juga menduga ada politisasi Bansos di Jawa Timur.

Mereka menggambarkan distribusi yang massif di daerah berkorelasi dengan perolehan suara Khofifah-Emil yang merupakan petahana. 

"Untuk menghitung bagaimana korelasi antara pemberian Bansos dan tingkat pemilih Paslon 2 itu ada rumusnya. Nanti kita akan hadirkan ahli," jelas Tri Wiyono. 

Berdasarkan dugaan dan bukti yang diungkapkan tersebut, kubu Risma-Gus Hans menyampaikan sejumlah permohonan tuntutan atau petitum.

Diantaranya adalah membatalkan keputusan KPU Jatim tentang penetapan hasil Pilgub.

Sebagai informasi, dari penetapan KPU itu, Paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil unggul dengan meraih total suara 12.192.165 atau 58,81 persen. 

Lalu diikuti paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans mendapat total 6.743.095 atau 32,52 persen. Adapun paslon nomor urut 1 yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh total suara sebesar 1.797.332 atau 8,67 persen. "Membatalkan putusan KPU Jawa Timur nomor 63 tahun 2024 tengang penetapan hasil Pilgub yang ditetapkan di Surabaya," ujarnya. 

Tuntutan lain adalah agar MK bisa mendiskualifikasi Khofifah-Emil sebagai Paslon nomor urut 2.

Alasannya, dianggap telah melakukan pelanggaran pada Pilgub 2024.

Kemudian kubu Risma-Gus Hans berharap agar MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang hanya diikuti oleh Risma-Gus Hans dan Luluk-Lukman. 

"Dengan tidak mengikutsertakan pasangan Khofifah-Emil. Selanjutnya memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan atau apabila yang mulia hakim konstitusi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," ungkapnya. 

(Yusron Naufal Putra / Fatimatuz Zahro)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved