Kasus Rudapaksa Jember

FAKTA Baru 6 Pesilat di Jember Rudapaksa Cewek 14 Tahun, Setelah Pesta Miras Masih Dibawa ke Hotel

Setelah korban dirudapaksa oleh enam pesilat secara bergantian, korban juga kembali disetubuhi oleh tersangka berinisial S di hotel

Editor: Dyan Rekohadi
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/ Imam Nawawi
Polisi saat mengejar rekontruksi kasus rudapaksa gadis umur 14 tahun di Kecamatan Bangsalsari Jember. 

Laporan : Imam Nawawi

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Polisi menemukan fakta baru, dalam kasus rudapaksa yang dilakukan 6 orang pesilat dengan korban cewek usia 14 tahun di Kecamatan Bangsalsari Jember.

Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari , Aipda Beny Wicaksono mengungkapkan, setelah korban dirudapaksa oleh enam pesilat secara bergantian. Katanya korban juga kembali disetubuhi oleh tersangka berinisial S.

Baca juga: Pesilat Berulah Rudapaksa Cewek 14 Tahun di Jember, Dilakukan Saat Pesta Miras Usai Latihan

Menurutnya, setelah S bersama lima temannya merudapaksa korban saat pesta minuman keras.

Tersangka ini membawa gadis tersebut di hotel yang berada di kawasan Kecamatan Sukorambi Jember.

"Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban di wilayah hukum Polsek Sukorambi. Tepatnya di sebuah hotel," ujarnya, Jumat (10/1/2025).

Beny mengatakan melimpahkan tersangka S tersebut ke Reskrim Polsek Sukorambi Jember, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Dari situ kami serahkan (tersangka) kepada Polsek Sukorambi untuk dilakukan penyidikan," imbuhnya.

Dia menjelaskan selama penanganan kasus ini, selalu berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember. Sebab ini berkaitan dengan tindak pidana pelecehan seksual.

"Jadi selama penyidikan kami dibantu oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jember," ulasnya.

Saat ini, Polsek Bangsalsari Jember mengamankan dua tersangka lain untuk proses penyidikan. Keduanya berinisial M dan A.

"Setelah ini kami melakukan pengembangan dan, tiga pelaku ini statusnya sudah dewasa sehingga kami lakukan proses hukum yang berlaku," ucapnya.

Sementara tiga pesilat lainnya, polisi belum berhasil menangkap. kata Beny, mereka kabur ketika aparat penegak hukum melakukan penggerebekan.


Sebatas informasi, remaja putri asal Kecamatan Ambulu ini dirudapaksa saat sedang pesta minuman keras bersama enam pesilat pada malam tahun baru 2025 di Kecamatan Bangsalsari Jember.

Benny menjelaskan,kronologi kejadian itu awalnya korban diantar oleh tersangka S di tempat kejadian perkara. Saat itu lima pelaku lain sedang latihan silat.

"Setelah latihan silat, korban dan pelaku menggelar pesta miras. Disitu korban disetubuhi oleh enam pelaku dengan cara digilir, satu persatu," ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved