Berita Viral
Jawaban Raffi Ahmad Pemilik Mobil RI 36 Viral Patwal Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi, Ditegur Mayor Teddy
Jawaban Raffi Ahmad pemilik mobil RI 36 viral patwal tunjuk-tunjuk sopir taksi ditegur Mayor Teddy 'menjemput saya'
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Meksi begitu, Ditlantas Polda Metro Jaya meminta maaf apabila sikap gestur yang dilakukan Brigadir DK dianggap tidak layak atau arogan.
“Akan menjadi bahan celana untuk giat pengawalan selanjutnya,” pungkas Argo mengutip Kompas.com.
Menanggapi hal tersebut, Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan petugas patwal dilarang untuk berperilaku arogan di jalanan.
Baca juga: Fasilitas Khusus untuk Agus Buntung yang Histeris Menolak Dipenjara, Kamar Lapasnya Ada Kloset Duduk
Slamet juga menyebut petugas patwal biasanya sudah dilatih dan dites untuk bisa melakukan tugas pengawalan.
“Enggak (boleh), itu namanya pengawalan, kan pasti semua kita latih, dan kita tes, seluruh petugasnya itu" kata Slamet Jumat (10/1/2025).
"Petugas pengawalannya itu tidak boleh nunjuk-nunjuk arogan seperti itu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Slamet menyebut pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika memang petugas tersebut terbukti berperilaku arogan.
Namun Slamet mengaku hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan soal adanya tindakan arogan dari petugas patwal.
Slamet menjelaskan, petugas patwal ini ada yang berasal dari Korlantas, ada juga yang berasal dari Polda Metro Jaya.
Sehingga pihaknya harus memastikan terlebih dahulu petugas patwal ini berasal dari mana.
“Nanti kita lihat laporannya seperti apa, nanti kita cek dulu. Kita lihat pelanggarannya seperti apa" ujar Slamet.
“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal, kan petugasnya ada yang dari Korlantas, ada yang dari Polda Metro Jaya, nanti kita pastikan dulu,” terangnya.
Baca juga: Mobil RI 36 Trending Dikawal Patwal Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi, Siapa Pemiliknya? 3 Menteri Membantah
Terakhir Slamet menambahkan, dalam aturan perundang-undangan, pejabat VVIP dan VIP memang berhak mendapatkan prioritas pengawalan.
Pejabat VIP mencakup pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa yang lebih penting daripada orang biasa, seperti pesohor, kepala negara, kepala pemerintahan, pakar politik, dan pemimpin sebuah usaha dagang.
Sementara itu, pejabat VVIP adalah pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa terpenting dan didahulukan daripada pejabat VIP, seperti Presiden beserta keluarganya, Wakil Presiden beserta keluarganya, tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, pimpinan organisasi internasional, dan menteri.
“Sesuai dengan aturan perundang-undangan, untuk pejabat VVIP dan VIP mendapat prioritas pengawalan,” pungkas Slamet.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
pemilik mobil RI 36
mobil RI 36 milik Raffi Ahmad
mobil RI 36
Raffi Ahmad
Mayor Teddy
Patwal
Patwal arogan
berita viral
suryamalang
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Siapa Dave Laksono? Anggota DPR Viral Didemo Akhiri Rapat Ingin Cepat Pulang, Anak Politisi Kawakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.