Hasto vs KPK
Penentuan Nasib Hasto Hari Ini Ditahan KPK atau Tidak, Sekjen PDIP Sudah Persiapan 'Semir Rambut'
Penentuan nasib Hasto hari Ini ditahan KPK atau tidak, Sekjen PDIP sudah melakukan sejumlah persiapan seperti 'semir rambut'.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya juga menghormati upaya hukum yang diambil Hasto itu.
"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," kata Tessa saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).
Baca juga: PENGAKUAN Donny Tri Istiomah Orangnya Hasto Dititipi Harun Masiku Rp 400 Juta, Kini Jadi Tersangka
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya yakin Hasto tidak akan menang praperadilan seperti Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Asep mengatakan Hasto sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
"Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku" kata Asep.
"Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi," imbuhnya.
Asep mengatakan, Paman Birin menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur karena belum dipanggil sebagai saksi sebelum penetapan tersangka
Sebab, kata Asep, perkara Paman Birin dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT).
Sementara kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara.
Asep mengatakan, pemeriksaan calon tersangka sampai saksi lain sudah dilakukan.
"Kemudian, saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga," ujarnya.
Meski demikian, Asep mengatakan tim Biro Hukum KPK tetap akan bersiap menghadapi praperadilan Hasto.
"Tapi, tentunya kita harus bersiap-siap. Nanti, biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik" ujarnya.
"Nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum," terang Asep.
Baca juga: JELANG Kongres PDIP 2025 Hasto Kristyanto Tersangka, Yasonna Dicekal KPK hingga Jokowi Angkat Suara
Selain itu, Asep mengatakan gugatan praperadilan oleh tersangka merupakan hal biasa dan hak setiap tersangka.
"Itu adalah hak, haknya dari yang bersangkutan. Jadi kami tentunya nanti akan ada pemberitahuan kepada ini nanti Biro Hukum ya tentu kami juga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut" ucapnya.
"Tidak apa-apa, itu bukan kali ini saja. Hal yang biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK," pungkas Asep.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.