DPRD Ingatkan Pemkot Malang Agar Lebih Cermat Mengawasi Perizinan Tempat Hiburan
Legislatif Kota Malang mengingatkan agar Pemkot Malang lebih cermat mengawasi perizinan tempat hiburan agar tidak kehilangan potensi pendapatan asli
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Legislatif Kota Malang mengingatkan agar Pemkot Malang lebih cermat mengawasi perizinan tempat hiburan agar tidak kehilangan potensi pendapatan asli daerah.
Berdasarkan informasi yang masuk ke anggota legislatif, diketahui banyak terjadi penyalahgunaan perizinan hingga berdampak pada menurunnya pendapatan asli daerah.
Ketua Komisi B, DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang. Rapat dengar pendapat itu juga diikuti anggota Komisi A.
"Kami telah menggelar rapat soal hiburan malam serta perizinan dan pajaknya. Makanya digabung dua komisi karena ada dua aspek yang penting kami bahas,” ujar Bayu, Rabu (15/1/2025).
Komisi B telah menerima informasi salah satu usaha hiburan malam belum melengkapi perizinan hiburan malam di Kota Malang. Kemudian merembet pada urusan pajak. Baik pajak restauran (makanan dan minuman) dan pajak hiburannya sendiri.
“Nah ada semacam fakta bahwa beberapa tempat hiburan malam belum melengkapi izin seperti izin minol dan hiburannya. Ada juga pajaknya. Misal mereka punya pajak resto tapi pajak hiburan tidak maksimal dan semacamnya,” tegas Bayu.
Berdasarkan hasil rapat, legislatif mencatat sejumlah perizinan maupun urusan pajak di tempat hiburan malam Kota Malang tidak semuanya tertib. Masih ada yang belum terpantau dan terawasi dengan baik oleh Pemkot Malang.
Legislatif meminta Pemkot Malang melaporkan semua daftar tempat hiburan malam baik yang berizin lengkap, yang masih belum lengkap ataupun yang belum ada izin.
"Ke Bapenda kami minta daftar wajib pajak dari usaha-usaha itu juga,” kata Bayu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan pihaknya akan melaporkan dokumen perizinan yang diminta oleh legislatif. Sejumlah perizinan ada yang diurus oleh pemerintah tingkat provinsi. Terkait kondisi itu, Pemkot Malang tidak memiliki kewenangan lebih jauh.
"Intinya ada yang menjadi kewenangan provinsi. Kami akan membantu prosesnya teman-teman pelaku usaha ini mencari solusi terbaik sehingga mereka tidak sampai menutup. Perizinan sifatnya melalui OSS semua. Jadi prosesnya itu, kalau sudah melengkapi persyaratan ya akan keluar," katanya.
Tempat makan yang memiliki kapasitas tempat duduk maksimal 100 berada di bawah Pemkot Malang. Di atas 100 tempat duduk, berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Contoh resto yang kursinya di bawah 50, berada di kewenangan Pemkot Malang.
"Tempat duduknya maksimal 50, itu masuk kategori usaha risiko rendah. Kewenangannya di kami. Kalau 51 sampai 100 itu juga sama, kewenangan kami tapi kategori menengah rendah. Kalau 101 sampai 200 kewenangan provinsi. Jadi seperti itu. Kalau misalkan kategori rendah, terbit otomatis melalui OSS," ungkap Arif.
Arif juga mengingatkan agar para pelaku usaha yang sudah mendapatkan nomor induk perusahaan bisa melakukan laporan kegiatan penanaman modal per triwulan. Laporan itu dibutuhkan agar bisa memantau perkembangan dunia usaha di Kota Malang. Jikapun ada kendala, Pemkot Malang bisa membantu mencarikan solusi.
"Kadang pelaku usaha tidak memberikan kewajiban laporan kegiatan penanaman modal. Kami sering berikan teguran. Kalau pelanggarannya sudah terlalu, nomor induknya bisa dicabut," kata Arif.
Persebaya Surabaya Vs Semen Padang, Pelatih Eduardo Perez Sebut Laga Ini Bakal Jadi Ujian Sulit |
![]() |
---|
Kota Blitar dapat Tambahan Satu Unit Armada Angkutan Sekolah Gratis dari Kemenhub |
![]() |
---|
Persebaya Surabaya Belum Mainkan Diego Mauricio, Begini Penjelasan Pelatih Eduardo Perez |
![]() |
---|
Pemborosan! Sudah Punya Gedung Mewah, Anggota DPRD Kota Batu Merengek Minta Dibangunkan Gedung Baru |
![]() |
---|
Gara-gara Main Gasing Rakitan, Kerongkongan Bocah di Bojonegoro Kemasukan Paku Pines |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.