Pembunuhan Pelajar Lamongan

BREAKING NEWS : Pelajar Bunuh Pelajar di Lamongan, Cewek 16 Tahun Dibunuh Hanya karena Cinta Ditolak

Jasad yang ditemukan dalam kondisi sudah membusuk teridentifikasi sebagai seorang pelajar berinisial VPR (16) asal Desa Banjarejo, Kecamatan Sukodadi

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Hanif Manshuri
Tersangka AI yang tega membunuh temannya sendiri. Ia nekat membunuh karena cintanya ditolak korban, Kamis (16/1/2025) 

SURYAMALANG.COM, LAMONGAN -  Temuan jasad di rumah warung yang kosong di Perumahan Made Great, Desa Made, Kecamatan Kabupaten Lamongan mengungkap sebuah kasus pembunuhan seorang pelajar.

Kurang dari 1 x 24 jam, Satreskrim Polres Lamongan, berhasil membongkar kasus pembunuhan itu.

Jasad yang ditemukan dalam kondisi sudah membusuk teridentifikasi sebagai seorang pelajar cewek berinisial VPR (16) asal Desa Banjarejo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.

Jasad pelajar itu ternyata merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh teman korban sendiri , yang juga masih berstatus sebagai pelajar.

Pelaku pembunuhan ialah  AI (16) asal warga Kecamatan Made Lamongan.

Polisi mengungkap bahwa VPR  yang ditemukan membusuk pada Rabu (15/1/2025) adalah korban pembunuhan, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan hasil outopsi.

"Hasil penyelidikan  dan visum etreperum menunjukkan korban dibunuh, " kata Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra didampingi Kasat Reskrim AKP Rizki Akbar Kurniadi pada rilis, Kamis (16/1/2025).

Korban berhasil dikenali berkat kordinasi dengan Polsek setempat, di mana korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.

"Kami mengkonfirmasi oleh pihak keluarga korban atas nama VPR, setelah disamakan dengan ciri-ciri serta pakaian yang terakhir di pakai korban," ujarnya.

Menurut keterangan pelaku, korban yang merupakan cewek 16 tahun itu dibunuh di TKP tempat penemuan mayat VPR, tepatnya pada Jumat (10/1/2025) lalu.

"Korban adalah teman pelaku, dan  pembunuhan sudah direncanakan dijemput dan di bawah ke lokasi. Pelaku adalah AI (16) warga Kecamatan Made," ungkapnya.

Pelaku diamankan di rumahnya, setelah upaya Kapolres yang membentuk tim khusus penyelidikan,  dan dilakukan penulusuran termasuk mengambil sampel CCTV di sekitar rumah korban, dan TKP, baik dari arah barat maupun timur.

Polisi juga memintai keterangan terhadap 7 saksi, dan mengumpulkan alat bukti visum dan hasil outopsi serta dukungan hasil menyisir CCTV.

Dari pengakuan tersangka,  ia tega membunuh temannya tersebut lantaran korban menolak cintanya.

"Ketika  pelaku menyatakan cinta, ditolak oleh korban," ungkap Bobby.

Niat jahad pelaku muncul yang kemudian dilampiaskan dengan memukuli korban dengan tangan kosong.

Belum puas, tersangka menonjok mata kiri korban hingga terluka parah.

Yang paling parah adalah, kepala korban dibenturkan ke tembok warung.

Karena kerasnya benturan, korban tak berdaya.

Emosi tersangka masih membara dan menjeret leher korban memakai kerudung yang dikenakan  korban.

Diyakini telah meninggal, korban ditinggalkan begitu saja di dalam warung, hingga ditemukan lima hari usai dibunuh.

Menurut Kasat Reskrim AKP Rizki Akbar Kusniadi menambahkan, tersangka dijerat pasan  pasal UU 80 ayat 3 nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama 15 tahun. (Hanif Manshuri)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved