SHGB Laut Sidoarjo

Sikapi HGB 656 Ha di Laut Sidoarjo Mirip Pagar Laut Tangerang, Pj Gubernur Jatim Minta Dihentikan

Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono meminta Pemkab Sidoarjo untuk menghentikan izin HGB untuk wilayah perairan seluas 656 ha di wilayah Sidoarjo.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
YouTube Thanthowy Syamsuddin
Timelapse Kawasan HGB di Pesisir dan Laut Sidoarjo (1988–2022) yang dibagikan di akun YouTube Thanthowy Syamsuddin. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono meminta Pemkab Sidoarjo untuk menghentikan izin HGB untuk wilayah perairan seluas 656 ha di wilayah Sidoarjo.

Hal itu setelah dilakukan kroscek dan investigasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim bersama BPN Jatim terkait kasus izin HGB di wilayah perairan Sidoarjo yang viral di media sosial beberapa waktu belakangan.

“Kami sudah mendapatkan laporan dari Kadis Kelautan dan Perikanan, terkait kasus HGB yang lokasinya antara Sidoarjo sampai ke Surabaya. Kasus itu betul memang benar adanya tetapi kita lihat sesuai dengan aturan bahwa zona 10 sampai 12 mil semenjak 2014 menurut undang-undang itu kita memang menjadi kewenangan provinsi,” tegas Adhy saat diwawancara di Gedung Negara Grahadi, Rabu (22/1/2025). 

Untuk provinsi menangani perijinan terkait dengan penggunaan zona laut. Apakah peruntukannya untuk zona industri, Zona biota laut dan zona kabel laut.

Dan dari hasil investigasi tidak ada kegiatan untuk ekonomi di tanah tersebut. 

“Terkait HGB ini, proses itu sudah berjalan dan produknya sudah lama dan sekarang sudah izinnya sudah mati,” tandas Adhy. 

Untuk pihak yang mengeluarkan izin, ditegaskan adalah BPN. Terkait bagaimana perizinan bisa keluar dan penggunaannya maupun pemanfaatan saat ini tengah dirapatkan kembali.

Terutama karena sebagian ada di wilayah perairan dan sebagian ada di daratan.

“Tetapi kalau kami berharap bahwa dengan ada temuan ini jika memang tidak sesuai peruntukannya dan lagipula izinnya juga sudah selesai maka mungkin tidak perlu diperpanjang lagi,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebuah lahan di perairan Surabaya terungkap telah memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB). Mencapai 656 hektare, alas lahan di atas laut tersebut melalui laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id.

Temuan ini diunggah Dosen pengajar di Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy Syamsuddin melalui akun X miliknya, @thanthowy, Minggu (19/1/2025). Unggahan tersebut menanggapi unggahan pengamat perkotaan Elisa Sutanudjaja yang membagikan temuan soal lokasi pagar laut di Tangerang telah mendapat sertifikat HGB.

Dengan luasan mencapai 656 ha, ada tiga koordinat lokasi yang terungkap masuk dalam HGB tersebut. Di antaranya, koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, koordinat 7.355131°S, 112.840010°E, dan koordinat 7.354179°S, 112.841929°E.

Unggahan tersebut lantas menjadi perbincangan masyarakat maya. Hingga Senin malam, unggahan ini telah disukai 1.388 akun, diposting ulang oleh 774 akun, dan menjangkau 184 ribu tayangan.

Dikonfirmasi terkait unggahan tersebut, Thanthowy menjelaskan bahwa dirinya awalnya gundah terhadap temuan di Tangerang. Yang mana, lokasi yang menjadi titik pagar laut tersebut telah mendapatkan HGB.

"Kemudian kami cek yang ada di Surabaya. Ternyata, juga telah ada HGB-nya. Ada 3 plot dengan total luas sekitar 656 hektare," kata Thanthowy kepada Suryamalang.com dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved