Kurir Sabu-sabu di Sampang Madura Diciduk Polisi saat Hendak Mengantar Pesanan

Pria berusia 44 tahun itu diringkus Polres Sampang lantaran diduga melakukan tindak pidana narkotika alias terciduk membawa sabu-sabu.

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Hanggara Pratama
Kurir sabu-sabu diperiksa tim penyidik Sat Resnarkoba Polres Sampang, Madura. 

Laporan Hanggara Pratama

SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Pria berinisial UR asal Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura harus mendekam di sel tahanan Polres setempat.

Pria berusia 44 tahun itu diringkus Polres Sampang lantaran diduga melakukan tindak pidana narkotika alias terciduk membawa sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Andi Amin menceritakan bahwa, penangkapan UR bermula saat Buser Satresnarkoba Polres Sampang menggelar penyelidikan atas dasar laporan masyarakat.

"Pelaku diamankan Buru Sergap (Buser) Satresnarkoba Polres Sampang, saat berada di jalan raya Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Sampang (20/01/2025) sekitar 13.00 WIB," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (22/1/2025).

Pada saat itu, personel seketika melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,64 gram.

Barang haram tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan yang dipakai tersangka UR yang akan dikirimkan kepada pembelinya.

"Pelaku ini sebagai kurir sabu," terang Ipda Andi Amin.

Atas perbuatannya, pelaku UR dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Karena perbuatannya yang melanggar hukum, UR diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," tegasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved