Video Deepfake

BEREDAR Video Deepfake Presiden Prabowo dan Gibran Janjikan Bansos, para Pelaku Raup Puluhan Juta

Beredar modus penipuan menggunakan video deepfake Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjanjikan pemberian bansos.

|
Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025). Beredar video deepfake Presiden Prabowo dan Gibran janjikan bansos. 

SURYAMALANG.COM - Beredar modus penipuan menggunakan video deepfake Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjanjikan pemberian bantuan sosial (bansos).

Salah satu penyebar video deepfake Presiden Prabowo dan Wapres Gibran berinisial AMA (29) telah ditangkap di rumahnya di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pekan lalu.

Tim Bareskrim Polri langsung yang menangkap AMA atas dugaan penipuan modus video deepfake Presiden Prabowo.

Sementara pembuat video deepfake Presiden Prabowo menjanjikan pemberian bansos hingga kini masih menjadi buron.

Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan kasus video deepfake tersebut.

Ia menyampaikan video deepfake mengatasnamakan pejabat negara, high profile dalam bentuk video dengan isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Himawan mengungkapkan pelaku AMA mengunggah sejumlah video deepfake menggunakan foto dan suara sejumlah petinggi negara.

Baca juga: 5 Bansos Presiden Prabowo Per 1 Januari 2025, Beras 10 Kg hingga Diskon 50 Persen Token Listrik

Di antaranya, Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Tujuan utama penyebaran video deepfake itu untuk menipu korban.

"Satu orang tersangka berinisial AMA (29) ditangkap di rumahnya yang berada di Lampung Tengah pada tanggal 16 Januari 2025," ujar Himawan saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025)

Ia menyebut hingga saat ini sudah ada 11 korban dengan total kerugian yang mereka alami sebesar Rp 30 juta.

Dalam video itu, para pejabat ini seakan-akan menyatakan akan menyalurkan bansos kepada masyarakat yang membutuhkan.

Padahal, program bansos yang mereka sampaikan tidak pernah ada.

Baca juga: Daftar Bansos Untuk Masyarakat Cair Januari-Februari 2025, Beras dan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Himawan mengungkapkan para korban yang tertipu narasi AMA pun menghubungi nomor yang tertera di dalam video.

Setelah terhubung dengan AMA, korban diminta mengirimkan sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi agar bantuan ini bisa dicairkan.

Ia membeberkan AMA meminta biaya administrasi.

Korban atau masyarakat yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka.

"Korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Himawan.

Angka Rp 30 juta dari hasil tipu daya AMA dan sindikatnya baru dari akumulasi operasional selama empat bulan terakhir.

Baca juga: MOMEN Mantan Istri Presiden Prabowo Pantau Pembongkaran Pagar Laut, Baru Pertama Naik Tank Amfibi

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone, satu buah KTP atas nama tersangka, AMA, dan satu buah ATM bank.

Penyidik Bareskrim Polri menjerat tersangka menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penipuan, Pasal 51, Ayat 1, Juncto 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

AMA diancam dengan pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.

Sementara, hingga saat ini Bareskrim Polri masih mengejar satu orang buron pembuat video deepfake Presiden Prabowo.

“Kegiatan ini merupakan sindikat, di mana tersangka dibantu oleh seseorang dengan inisial FA yang saat ini sudah kita taruh sebagai DPO, yang bertugas menyiapkan video deepfake atau yang mengedit tersebut,” ujar Himawan.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved