Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Jadi PNS? Simak 3 Poin Penting Ini

Jenjang karier PPPK Paruh waktu 2025 bisa jadi PNS? simak 3 poin penting ini, ada beberapa opsi yang bisa ditempuh.

dibuat oleh AI Gemini 2.5 Flash Preview. Hak cipta 2024 Google/suryamalang.com
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi beberapa ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di pemerintahan Indonesia dengan gaya realistis dibuat dengan bantuan AI Gemini pada Sabtu, (20/9/2025). Jenjang karier PPPK paruh waktu 2025, bisa jadi PNS? simak 3 poin penting yang berguna sebagai upaya untuk meraih mimpi. 

SURYAMALANG.COM, - Pendaftaran untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 menjadi peluang baru bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Di sisi lain, PPPK paruh waktu juga menjadi jalan tengah untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk menjalankan pekerjaan.

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu terletak pada beban kerja dan jam kerja.

PPPK penuh waktu wajib 8 jam per hari (40 jam/minggu), sementara PPPK paruh waktu hanya 4 jam per-hari.

Baca juga: TINGGAL 3 HARI LAGI! Batas Akhir Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Formasi 2024 Pemprov Jatim

Kontrak kerja PPPK paruh waktu bersifat tahunan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Lalu bagaimana dengan jenjang karier PPPK paruh waktu?

Apakah PPPK paruh waktu bisa menjadi pintu menuju jenjang karier lebih tinggi yakni menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Menjawab pertanyaan itu, pemerintah menegaskan status PPPK paruh waktu tidak otomatis memberikan jalur karier struktural seperti PNS.

Namun, ada beberapa opsi yang bisa ditempuh:

1. Melanjutkan Kontrak

Jika kontrak berakhir, instansi dapat memperpanjang atau memindahkan pegawai ke jabatan lain sesuai kebutuhan.

2. Beralih ke PPPK Penuh Waktu

Pegawai yang menunjukkan kinerja baik berpeluang dialihkan ke PPPK penuh waktu, dengan syarat anggaran tersedia.

3. Mengikuti Seleksi CPNS

PPPK paruh waktu tidak kehilangan hak untuk ikut seleksi CPNS.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved