Polwan Bakar Suami di Mojokerto

BREAKING NEWS - Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Briptu Dila Menangis

Kabar terbaru kasus Polwan bakar suami di Mojokerto, Jawa Timur divonis 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/Mohammad Romadoni
Sidang kasus Polwan bakar suami di Mojokerto divonis 4 tahun, Briptu Dila menangis, Rabu (23/1/2025).. 

Dirinya menerima dan tidak melakukan upaya hukum atas pertimbangan dari pimpinan bidang hukum Polda Jatim.

"Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda jatim. Kami sepakat untuk menerima (Putusan)," pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri, menanggapi hal yang sama atas putusan majelis hakim terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Briptu Dila.

"Kami dari jaksa penuntut umum, menerima (Putusan) yang mulia," tandasnya. 

Vonis terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah alias FN, tetap sama dengan tuntutan dalam sidang yaitu selama empat tahun atas perbuatannya melakukan KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved