Polwan Bakar Suami di Mojokerto
BREAKING NEWS - Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Briptu Dila Menangis
Kabar terbaru kasus Polwan bakar suami di Mojokerto, Jawa Timur divonis 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/Mohammad Romadoni
Sidang kasus Polwan bakar suami di Mojokerto divonis 4 tahun, Briptu Dila menangis, Rabu (23/1/2025)..
Dirinya menerima dan tidak melakukan upaya hukum atas pertimbangan dari pimpinan bidang hukum Polda Jatim.
"Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda jatim. Kami sepakat untuk menerima (Putusan)," pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri, menanggapi hal yang sama atas putusan majelis hakim terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Briptu Dila.
"Kami dari jaksa penuntut umum, menerima (Putusan) yang mulia," tandasnya.
Vonis terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah alias FN, tetap sama dengan tuntutan dalam sidang yaitu selama empat tahun atas perbuatannya melakukan KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tags
Polwan
Briptu Dila
Mojokerto
SURYAMALANG.COM
Polwan bakar suami di Mojokerto
TribunBreakingNews
breaking news Mojokerto
Briptu Fadhilatun Nikmah
Berita Terkait
Berita Terkait: #Polwan Bakar Suami di Mojokerto
UPDATE Polwan Bakar Suami, Pihak Keluarga Korban KecewaJPU Hanya Tuntut Briptu Dila 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Briptu Dila Menangis Saat Paparkan Kronologi di Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto |
![]() |
---|
Saksi Ahli Dokter Ungkap Kematian Briptu Rian di Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto |
![]() |
---|
Kronologi Polwan Mojokerto Briptu FN Bakar Suami Berujung Tewas, Berawal dari Tangan Diborgol |
![]() |
---|
FAKTA Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Korban Dicekoki Cairan Pembersih Lantai Saat Sekarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.