Perusakan Polsek Watulimo Trenggalek
Ada Provokator Dalam Perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek , Peran 9 Pesilat Tersangka Ketahuan
Ada yang berperan memprovokasi massa lainnya untuk melakukan pengerusakan. Ada yang menjadi eksekutor perusakan seperti memecahkan kaca.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Peran sembilan orang oknum pesilat pelaku pengerusakan Mapolsek Watulimo, Polres Trenggalek, yang berhasil ditangkap anggota gabungan Tim Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polres Trenggalek sudah diketahui.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, para tersangka yang ditangkap itu memiliki berbagai macam peran.
Ada yang berperan memprovokasi massa lainnya untuk melakukan pengerusakan.
Kemudian, ada yang menjadi eksekutor pengerusakan seperti memecahkan kaca, mendorong pagar markas sampai roboh.
Bahkan ada juga yang mendorong tiang lampu sampai ambruk dan memporak-porandakan area halaman markas.
"Ada yang melempar batu ke kaca genteng, jendela, ada yang mendorong pagar hingga jatuh dan rusak. Kemudian ada yang mendorong tiang lampu lampu sampai patah. Ada juga satu orang provokasi badannya agak gempal yang ada di video itu, sudah kami amankan," ujarnya saat di Mapolda Jatim, pada Kamis (23/1/2025).
Farman menjelaskan para tersangka sudah ditahan di Gedung Tahan Dittahti Mapolda Jatim.
Semula ada delapan tersangka yang sudah dibawa terlebih dahulu di Mapolda Jatim.
Namun, belakangan ada seorang tersangka baru yang berhasil ditangkap dan menyusul untuk dibawa ke Mapolda Jatim.
Oleh karena itu, lanjut Farman, pihaknya menegaskan bahwa penambahan jumlah tersangka sangat mungkin terjadi selama bergulirnya penyelidikan atas kasus tersebut.
"Para tersangka yang kita tangkap saat ini tidak ada (yang di bawah umur). Rata-rata di atas 19 tahun. Iya bertambah (tersangka)," jelasnya.
Mengenai motif para tersangka melakukan pengerusakan Mapolsek Watulimo. Farman menjelaskan, para tersangka terprovokasi oleh ajakan melakukan demonstrasi sekaligus pengerusakan fasilitas markas.
Provokasi tersebut dilakukan oleh kubu massa dari para tersangka untuk merespon hasil penindakan hukum yang pernah dilakukan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Watulimo.
Karena, beberapa hari sebelumnya, Anggota Unit Reskrim Polsek Watulimo menahan beberapa orang pesilat yang terlibat aksi pengeroyokan.
Massa kubu para tersangka melakukan protes terhadap penahanan teman sesama pesilat tersebut.
Namun, cara mereka melakukan protes terlalu berlebihan hingga berujung pengerusakan fasilitas Mapolsek Watulimo dan melukai beberapa anggota kepolisian di sana.
"Memang terprovokasi dengan adanya ajakan-ajakan itu setelah kami lakukan pemeriksaan ditangkap dan ditahan baru ada rasa penyesalan," ungkapnya.
Disinggung mengenai adanya potensi keterlibatan pihak pengurus kelembagaan perguruan pencak silat dari kubu para tersangka. Farman mengaku masih mendalami adanya hal tersebut.
"Kami masih dalami dari informasi dan CCTV kami dapat diawali dengan adanya upaya meredam dari salah satu ketua ranting. Kemudian mikrofon direbut oleh salah saru pelaku baru kami tangkap ini. Justru dia provokasi ramai-ramai untuk melakukan pengerusakan itu," jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka bakal dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
"Ancaman masing-masing di atas 5 tahun makanya kami tahan," pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu.
Sebelumnya, ratusan orang dari sebuah perguruan silat mendatangi Mapolsek Watulimo, Polres Trenggalek dan melakukan perusakan , Senin (20/1/2025).
Sejumlah fasilitas hancur, dan bahkan tiga anggota polisi mengalami luka terkena lemparan batu.
Ratusan anggota perguruan silat tersebut mulai mendatangi Kantor Polsek Watulimo sekitar pukul 19.00 WIB, Senin (20/1/2025) kemarin, dan baru dapat dibubarkan pada Selasa (21/1/2025) dini hari.
Kejadian tersebut diawali terjadinya gesekan dan perkelahian antar perguruan silat di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, Minggu (19/1/2025) sore.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.