Kritik RUU KUHAP

Guru Besar FH UB Kritisi RUU KUHAP, Prof Dr I Nyoman Nurjana : Dapat Menimbulkan Kerancuan

Guru besar FH UB ,I Nyoman Nurjana menilai sejumlah pasal dalam RUU KUHAP dapat menimbulkan kerancuan dalam sistem.

Penulis: Purwanto | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Prof. Dr. I Nyoman Nurjana 

Laporan Wartawan : Purwanto

SURYAMALANG.COM, MALANG - Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas saat menimbulkan sejumlah kritikan publik. 

Kali ini Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Prof. Dr. I Nyoman Nurjana angkat bicara. 

I Nyoman Nurjana menilai sejumlah pasal dalam RUU KUHAP dapat menimbulkan kerancuan dalam sistem.

Salah satunya adalah Pasal 12 Ayat 11 yang mengatur bahwa jika dalam waktu 14 hari polisi tidak menanggapi laporan masyarakat, maka masyarakat dapat langsung melaporkannya ke Kejaksaan.

Selain itu, pasal tersebut juga memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk menerima laporan masyarakat secara langsung.

"Ini harus hati-hati, dalam sistem peradilan pidana kita, kewenangan Polri sebagai penerima laporan sudah selaras, kecuali untuk tindak pidana khusus seperti korupsi di mana Kejaksaan memang memiliki kewenangan khusus dalam penyidikan," terang Nyoman, Kamis (23/1/2025). 

Menurutnya, kewenangan lembaga penegak hukum, khususnya antara kepolisian dan kejaksaan, dikhawatirkan akan merusak Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu).

"Bicara penegakan hukum adalah bicara tentang sistem yang sudah diatur dalam KUHAP," 

"Dalam hukum acara pidana di Indonesia, kita mengenal sistem peradilan pidana terpadu.” tambahnya. 

Prof I Nyoman menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia sudah memiliki mekanisme yang jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

“Sistem peradilan kita, memiliki beberapa subsistem, yakni tahapan, prosedur, mekanisme, dan kewenangan dalam penegakan hukum," jelas Nyoman. 

Ia menyoroti bahwa kewenangan polisi yang dimulai dari tahapan penyelidikan dan penyidikan.

"Sudah diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, kta ketahui bahwa kewenangan Polri dalam penegakan hukum sudah sangat jelas," urainya. 

"Termasuk penyerahan berita acara penyelidikan (BAP) kepada Kejaksaan untuk menjadi dakwaan atau tuntutan," tambahnya. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved