Pagelaran Sound Horeg di Pujon Kabupaten Malang Diwarnai Aksi Curanmor, Dua Maling Diringkus Polisi

Pagelaran Sound Horeg di Pujon Kabupaten Malang Diwarnai Aksi Curanmor, Dua Maling Diringkus Polisi

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
Dua pelaku curanmor acara sound horeg di Pujon, Kabupaten Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pelaku pencurian sepeda motor di acara sound horeg di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang ditangkap polisi.

Kedua pelaku yakni BSN (36) warga Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dan NRH (39) warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Keduanya kini meringkuk di tahanan Polres Batu karena mencuri kendaraan berupa sepeda motor jenis honda Beat milik Suciati (57) Desa Ngroto, Kecamatan Pujon saat acara sound horeg beberapa pekan lalu.

“Kendaraan tersebut dicuri saat even sound horeg di Pujon tanggal 7 Januari lalu."

"Begitu mendapati sepeda motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut pada polisi,” kata Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (24/1/2025).

Kepada petugas, pelaku mengaku sengaja mencari spot curanmor di tempat-tempat yang tengah ada even seperti sound horeg karena masyarakat tengah fokus melihat hiburan.

“Jadi memang sasaran kedua pelaku ialah motor yang ditinggal pemiliknya diluar tempat parkir, dengan akses melarikan motornya cukup mudah,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki tugas masing-masing, NRH bertugas sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T dan BSN bertugas mengawasi lokasi sekitar, dengan mengendarai sepeda motor Vario 150 CC.

“Setelah mencuri, kedua pelaku terlebih dahulu menyembunyikan motor hasil curian dan keesokan harinya pelaku NRH baru mencopot platnya dan menjual motor curian ini di satu daerah di Kabupaten Malang senilai Rp 4 juta. Masing-masing pelaku dapat Rp 2 juta,” jelasnya.

Saat ini polisi tengah melakukan upaya penangkapan terhadap penadah kendaraan hasil curian, sekaligus mencari motor Beat milik korban.

Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan yang digunakan pelaku, kunci T, serta fotokopi STNK dan BPKB.

Kini dua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved