Pelecehan Anak Surabaya

BREAKING NEWS Seorang Kakek di Surabaya Dihajar Warga, Diduga Lecehkan Anak-Anak

Pelaku yang mengenakan jaket ojek online (Ojol) warna kuning dan bercelana jeans biru coba diamankan polisi dari keroyokan massa.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
Tangkap layar video viral
Tangkapan layar video amatir saat warga mengamankan Pelaku PW di balai RT Surabaya 

Ternyata, para korban dilecehkan dengan iming-iming diberikan sejumlah uang. 

Tersangka PW bakal dikenakan Pasal 82 UU RI No 17 tentang penetapan peraturan pemerintah dalam UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 17E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua, atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. 

Ancaman hukumannya paling lama pidana penjara 15 tahun dan denda tiga miliar rupiah. 

Kini, Tersangka PW yang telah ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya masih menjalani serangkaian pengembangan penyidikan. 

"Pelaku berinisial PW (71). Modusnya, dipanggil anaknya, dijanjikan duit, disuruh buka baju. Lalu Dipegang-pegang. Yang baru saat ini diketahui polisi, 2 orang anak (korbannya). Masih sidik lanjutan, mohon waktu," ujar Rinas Shanti saat dihubungi  pada Sabtu (25/1/2025). 

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved