Pelecehan Anak Surabaya

BREAKING NEWS Seorang Kakek di Surabaya Dihajar Warga, Diduga Lecehkan Anak-Anak

Pelaku yang mengenakan jaket ojek online (Ojol) warna kuning dan bercelana jeans biru coba diamankan polisi dari keroyokan massa.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
Tangkap layar video viral
Tangkapan layar video amatir saat warga mengamankan Pelaku PW di balai RT Surabaya 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Video VIral di Medsos yang merekam momen seorang kakek diamuk warga karena diduga melecehkan empat anak tetangganya di perkampungan kawasan Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, pada Kamis (23/1/2025) malam.

Video amatir berdurasi 37 detik itu, diunggah oleh akun Instagram (IG) @surabayafolk, sejak Jumat (24/1/2025) malam, dan menuai beragam respon warganet. 

Berdasarkan video tersebut, pelaku yang mengenakan jaket ojek online (Ojol) warna kuning dan bercelana jeans biru coba diamankan polisi dari keroyokan massa.

Aksi massa itu merupakan bagian dari tindak pidana pelecehan sesksual pada anak yang diduga dilakukan pelaku, berinisial PW.

Saat ini PW telah ditahan dan bahkan telah menyadang status sebagai tersangka.

Ketua RT setempat, Udiyantono mengatakan, momen seperti dalam video amatir viral tersebut terjadi di tengah salah satu gang permukimannya, pada Kamis (23/1/2025) malam. 

Kala itu, dirinya bersama beberapa pengurus RT lainnya berusaha mengamankan terduga pelaku PW ke dalam balai RT agar tidak dihajar oleh warga yang lain. 

Warga mulai naik pitam karena mengetahui terduga pelaku PW melakukan kekerasan seksual terhadap empat orang anak kecil di permukimannya, . 

"Kalau gak saya bawa ke balai RT bisa dihajar terus sama warga. Saat dibawa Polisi ke mobil, kepala dia sempat dikepruk helm sampai berdarah (pada keningnya)," ujar Udin panggilan akrabnya saat ditemui di rumahnya, pada Sabtu (25/1/2025). 

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh si terduga pelaku PW itu, terbongkar saat salah satu ibu korban mengadu ke Udin selaku pimpinan RT permukiman setempat. 

Udin yang mengkorfirasi langsung pada PW, mendapatkan pengakuan bahwa yang dituduhkan itu adalah benar.

Mengenai frekuensi terduga pelaku PW melancarkan aksi bejatnya terhadap keempat korban. Udin tak mengetahui secara pasti. Karena tidak bertanya sedetail itu ke pihak korban atau orangtuanya. 

"Kejadiannya sebulan lalu. Ibunya lihat anaknya biasanya aktif. Tapi kok dilihat belakangan, tampak lesu pendiam. Lalu ditanya. Ternyata, anaknya cerita; aku habis dianu sama mbah ini," katanya. 

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti Nainggolan mengatakan, pelaku PW sudah berstatus tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Korban yang membuat laporan ke pihak kepolisian berjumlah dua orang.

Ternyata, para korban dilecehkan dengan iming-iming diberikan sejumlah uang. 

Tersangka PW bakal dikenakan Pasal 82 UU RI No 17 tentang penetapan peraturan pemerintah dalam UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 17E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua, atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. 

Ancaman hukumannya paling lama pidana penjara 15 tahun dan denda tiga miliar rupiah. 

Kini, Tersangka PW yang telah ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya masih menjalani serangkaian pengembangan penyidikan. 

"Pelaku berinisial PW (71). Modusnya, dipanggil anaknya, dijanjikan duit, disuruh buka baju. Lalu Dipegang-pegang. Yang baru saat ini diketahui polisi, 2 orang anak (korbannya). Masih sidik lanjutan, mohon waktu," ujar Rinas Shanti saat dihubungi  pada Sabtu (25/1/2025). 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved