Mutilasi Jasad Dalam Koper Ngawi
Kisah Tersangka Mutilasi Ngawi, Buang Bagian Kepala Justru Terpental Balik Lagi dalam Jok Mobil
Pada Selasa (21/1/2025), tersangka mulai membuang potongan-potongan tubuh korban secara terpisah, dari Ngawi lalu ke Trenggalek
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kisah di balik kekejaman tersangka kasus mutilasi Uswatun Hasanah (29), Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) , terselip cerita di mana upaya membuang bagian kepala korban sempat gagal.
Entah kebetulan atau hanya karena sial, tersangka Antok mengisahkan jika upayanya saat membuang potongan tubuh korban bagian kepala sempat gagal, karena saat dilempar keluar dari mobil, justru terpental dan masuk kembali ke dalam jok mobil.
• Terungkap Motif Rohmad Tri Hartanto Membunuh dan Melakukan Mutilasi Terhadap Uswatun Khasanah
Kisah itu diungkap polisi berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka.
Untuk diketahui, berdasarkan kronologisnya, tersangka menghabisi korban swatun Hasanah (29) pada Minggu (19/1/2025) malam di salah satu hotel di Kediri.
Antok lalu memutilasi jasad pacarnya itu pada Senin (20/1/2025) dini hari dalam upaya menghilangkan jejak, untuk membawa keluar jasad korban dari hotel.
Pada Selasa (21/1/2025), tersangka mulai membuang potongan-potongan tubuh korban secara terpisah.
Setelah membuah bagian tubuh utama, badan korban di Ngawi, berlanjut sekitar pukul 23.00 WIB, di kawasan Hutan Sampung, Jalan Raya Parang, Kabupaten Ponorogo, untuk membuang paket kedua yang berisi bagian potongan kaki korban .

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan, tersangka sempat berupaya membuang paket ketiga yang berisi kepala korban dengan cara melemparkannya melalui jendela sisi kiri area kabin kemudi.
Namun, lemparan tersangka itu tak berhasil, karena paket berisi kepala korban sekonyong-konyong membentur kacar jendela mobil.
Sehingga, paket tersebut masih teronggok di dalam ruang kabin mobil.
Kendati lemparannya gagal, tersangka juga tidak melanjutkan upayanya itu.
Ternyata, tersangka mengurungkan niatnya melakukan lemparan ulang untuk kedua kali karena terdapat pengendara motor yang sedang melintas di belakang mobilnya.
"Pertama dibuang kaki di Ponorogo, kemudian upaya membuang kepala ini sempat dilakukan pada saat membuang; kepala membentur jendela, akhir kembali kepalanya. Dan itu sempat urung perbuatan membuang kepala," ungkap Farman.
Alhasil, lanjut Farman, tersangka memutuskan membuang paket kepala tersebut keesokan hari di daerah lain yakni wilayah Jurug Bang, Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, pada Selasa (22/1/2025).
"Keesokan harinya dilakukan pembuangan ke dua (kepala) di Trenggalek," lanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.