DAFTAR HARGA PERTAMAX Naik 1 Februari 2025 Kompak dengan Shell dan BP, Pertalite dan Solar Tetap

DAFTAR HARGA PERTAMAX naik 1 Februari 2025 kompak dengan Shell dan BP, pertalite dan solar non-subsidi tetap, cek rinciannya di seluruh Indonesia.

|
Surya/iksan fauzi/Instagram @mypertamina
HARGA PERTAMAX NAIK - Sejumlah pengendara antre di SPBU Batu untuk mendapatkan Pertamax (KANAN). Ilustrasi pengisian BBM (KIRI) dari Instagram resmi @mypertamina diunggah Kamis (2/1/25). Kini per 1 Februari 2025 harga Pertamax naik termasuk solar non-subsidi. 

Sementara untuk BBM Shell, produk Super saat ini naik Rp 420 menjadi seharga Rp 13.350 per liter dari sebelumnya Rp 12.930 per liter.

Selanjutnya, Shell V-Power naik Rp 290 menjadi Rp 13.940 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.650 per liter.

Baca juga: Cek Harga Pertalite Pertamax Solar Mulai Hari Ini Rabu 8 Januari 2025 di SPBU Seluruh Indonesia

Kemudian, Shell V-Power Diesel naik Rp 880 menjadi seharga Rp 15.030 per liter dari harga sebelumnya Rp 14.150 per liter. 

Sementara, Shell V-Power Nitro+ naik Rp 260 menjadi Rp 13.850 per liter dari harga sebelumnya yang dijual Rp 13.850 per liter.

SPBU BP

Adapun pada SPBU BP untuk BBM jenis BP Ultimate naik Rp 410 menjadi seharga Rp 13.940 per liter dari sebelumnya Rp 13.530 per liter.

Untuk BP 92 harganya mengalami kenaikan Rp 920 menjadi seharga Rp 13.350 per liter dari sebelumnya Rp 12.810 per liter.

Sedangkan jenis BBM BP Ultimate Diesel naik Rp 1.000 menjadi seharga Rp 15.030 per liter dari sebelumnya Rp 14.030 per liter.

Harga Pertamax Lengkap:

Berikut daftar harga Pertamax di seluruh wilayah Indonesia berlaku per-1 Februari 2025:

  1. Prov. Aceh Rp12,900
  2. Free Trade Zone (FTZ) Sabang Rp11,800
  3. Prov. Sumatera Utara Rp13,200
  4. Prov. Sumatera Barat Rp13,500
  5. Prov. Riau Rp13,500
  6. Prov. Kepulauan Riau Rp13,500
  7. Free Trade Zone (FTZ) Batam Rp12,300
  8. Prov. Jambi Rp13,200
  9. Prov. Bengkulu Rp13,500
  10. Prov. Sumatera Selatan Rp13,200
  11. Prov. Bangka-Belitung Rp13,200
  12. Prov. Lampung Rp13,200
  13. Prov. DKI Jakarta Rp12,900
  14. Prov. Banten Rp12,900
  15. Prov. Jawa Barat Rp12,900
  16. Prov. Jawa Tengah Rp12,900
  17. Prov. DI Yogyakarta Rp12,900
  18. Prov. Jawa Timur Rp12,900
  19. Prov. Bali Rp12,900
  20. Prov. Nusa Tenggara Barat Rp12,900
  21. Prov. Nusa Tenggara Timur Rp12.900
  22. Prov. Kalimantan Barat Rp6,800
  23. Prov. Kalimantan Tengah Rp6,800
  24. Prov. Kalimantan Selatan Rp6,800
  25. Prov. Kalimantan Timur Rp6,800
  26. Prov. Kalimantan Utara Rp6,800
  27. Prov. Sulawesi Utara Rp6,800
  28. Prov. Gorontalo Rp6,800
  29. Prov. Sulawesi Tengah Rp6,800
  30. Prov. Sulawesi Tenggara Rp6,800
  31. Prov. Sulawesi Selatan Rp6,800
  32. Prov. Sulawesi Barat Rp6,800
  33. Prov. Maluku Rp6,800
  34. Prov. Maluku Utara Rp6,800
  35. Prov. Papua Rp6,800
  36. Prov. Papua Barat Rp6,800
  37. Prov. Papua Selatan Rp6,800
  38. Prov. Papua Pegunungan Rp6,800
  39. Prov. Papua Tengah Rp6,800
  40. Prov. Papua Barat Daya Rp6,800

Catatan: Provinsi pemekaran baru di Prov. Papua & Prov. Papua Barat mengikuti Provinsi asal

Skema Baru Subsidi BBM

Pemerintah memastikan skema baru penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM) akan diterapkan mulai tahun 2025.

Namun, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengingatkan pentingnya memastikan skema ini berjalan dengan baik, terutama terkait mekanisme dan sinkronisasi data.

Bhima menyoroti perubahan skema subsidi BBM menjadi bantuan langsung tunai (BLT) membutuhkan perhatian khusus.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved