Bolehkah Beli LPG 3 Kg dengan 1 NIK di Pangkalan Berbeda dalam Satu Hari? Begini Kata Pertamina
Mulai 1 Februari 2025 pemerintah menetapkan pembelian LPG 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan resmi. Lalu, bolehkan membeli lebih dari 1 per hari?
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM/Rifky Edgar
LPG 3 KG - Mulai 1 Februari, pengecer tidak diperbolehkan menjual LGP 3 kg. Konsumen yang dingin membeli LPG 3 kg diarahkan ke pangkalan resmin.
20. Cetakan NIB Berhasil Terbit
Apabila pemohon telah mendapatkan NIB dan melengkapi seluruh ketentuan , persayaratan umum dan adiministrasi, selanjutnya mendaftar secara online di laman resmi kemitraan.patraniaga.com
Selanjutnya tandai lokasi rencana Anda dengan mengisi Provinsi, Kota, Kecamatan hingga kode pos, lalu klik registrasi.
Lengkapi dokumen persayaratan administrasi dan ketentuan pendaftaran.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Berita Terkait
Baca Juga
Gara-gara 'Orang Besar' Tuduhan Jokowi Buat Rismon Makin Berani Tantang Kapolri: Tangkap Saya! |
![]() |
---|
Pemicu Astri Gustina Dibunuh Suaminya Serma Tengku Dian, Cerita Keluarga Korban Ogah Diajak Pulang |
![]() |
---|
3 Bulan Lebih Kematian Brigadir Nurhadi Tanpa Titik Terang, Misri Ubah Pernyataan Lihat Ipda Haris |
![]() |
---|
'Harus Dieksekusi' Silfester Relawan Jokowi Segera Ditahan Kejagung, Vonis Sejak 2019 Tak Dipenjara |
![]() |
---|
25 Link Twibbon HUT Ke-80 RI 2025 Gratis Buat Medsos, Mudah Dibuat di HP dan Edit Foto Sesuka Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.