berita viral

Tampang Aiptu Kusno dan Aipda Roy Viral Peras Sejoli Ro 2,5 Juta di Semarang, Ancam Tembak Warga

Beginilah tampang Aiptu Kusno dan Aipda Roy yang viral peras sejoli Rp 2,5 juta di Semarang. Sempat ancam mau tembak warga saat ketahuan malak orang.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase: Tangkap layar YouTube TribunJateng
POLISI MALAK - Video tangkap layar YouTube TribunJateng saat Aiptu Kusno dan Aipda Roy dikepung warga saat palak sejoli sebanyak Rp2,5 juta di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam. Berikut sosok dari Aiptu Kusno dan Aipda Roy. 

Warga diancam ditembak

Seorang saksi mata bernama Ergo, mengira insiden tersebut adalah aksi debt collector sedang menarik mobil.

Ia waktu itu berusaha mencegat jalu mobil Aiptu Kusno dan Aipda Roy yang hendak meninggalkan lokasi kejadian.

Ergo sempat diancam ditembak karena berani ikut campur.

"Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku."

"Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya kamu yang halangi tak tembak," jelasnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Ergo menyebut, Aiptu Kusno dan Aipda Roy sempat mengembalikan uang milik korban, namun nominalnya hanya Rp 1 juta.

Pada akhirnya keributan dilaporkan ke Polrestabes Semarang.

Aiptu Kusno dan Aipda Roy jadi tersangka

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi membenarkan terjadi tindak pemerasan yang dilakukan dua oknum polisi.

Terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy sudah ditempatkan di tempat khusus guna diproses lebih lanjut.

"Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari ke depan," katanya, dikutip dari TribunJateng.com.

Kapolrestabes Semarang menambahkan, selain masalah etik, kasus ini juga dibawa ke jalur pidana.

Aiptu Kusno dan Aipda Roy dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan yang berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved