Rokok Ilegal Sampang
Pengiriman 100 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Sampang Gagal, Gunakan Jasa Antar Barang Resmi
Sebanyak 100 ribu batang rokok ilegal yang diamankan, dengan merk bervariasi mulai dari Newcastle, Angker, Coffee Bleck, Pami Mami, Lexi, dan Arimbi
Laporan :Hanggara Pratama
SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Pengiriman ratusan ribu batang rokok tanpa cukai atau rokok ilegal melalui jasa pengiriman paket dibongkar jajaran Polres Sampang Madura.
Polisi menyita mobil box milik jasa antar barang J&T Cargo berikut ratusan batang rokok ilegal.
Mobil berjenis Izusu Traga Nopol M 80xx NE tersebut diamankan lantaran membawa membawa seribu lebih batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal.
Diketahui sebanyak 100.000 batang rokok ilegal yang diamankan, dengan merk bervariasi mulai dari Newcastle, Angker, Coffee Bleck, Pami Mami, Lexi, dan Arimbi Bold.
Penangkapan bermula saat sejumlah anggota Unit II Satreskrim Polres Sampang melaksanakan patroli di wilayah Kacamatan Banyuates, tepatnya di jalan raya Desa Trapang pada (30/1/2025) sekitar 22.00 wib.
Kala itu petugas memperoleh informasi dari warga atas adanya pengiriman barang ilegal (rokok tanpa cukai) menggunakan jasa pengiriman J&T Cargo.
Dengan begitu, saat terdapat mobil sasaran melintas. Petugas segera memberhentikannya sekaligus melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa karton yang didalamnya berisi rokok ilegal.
"Modus pengirimannya ditutupi dengan barang resmi, jadi posisi rokok ilegal ini berada di dalam, setelah kami bongkar satu-persatu baru ditemukan," kata Kapolres Sampang, AKPB Hartono.
Menurutnya, pihaknya segera membawa mobil tersebut ke Mapolres Sampang begitupun dengan sopir (Moh Zaini) untuk dilakukan pemeriksaan.
"Untuk pengirimnya belum kami amankan, tapi alamatnya sudah kami kantongi. Saat ini kami terus melakukan penyelidikan secara estafet agar cepat terungkap," terangnya.
Adapun, barang ilegal saat ini masih belum diketahui tujuan pengiriman. Yang jelas saat diamankan, mobil melaju ke arah Bangkalan dan Surabaya.
"Untuk pasal yang berkaitan dengan kasus ini adalah Pasal UU perdagangan, Konsumen, dan Kesehatan. Ada tiga pasal, mudah-mudahan kasus ini cepat terselesaikan," tegasnya.
Apakah Cek Rp 3 M Mahar Mbah Tarman Untuk Sheila Asli? Nomor Serinya Mirip Cek Palsu Tahun 2009 |
![]() |
---|
Efek Negatif konten Viral 'Rp 10 Ribu di Tangan Istri yang Tepat', Sampai Ada Anak yang Sesak Napas |
![]() |
---|
Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Senin Pon 13 Oktober 2025, Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
![]() |
---|
JADWAL Timnas Indonesia Usai Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Kembali Berlaga di Level ASEAN |
![]() |
---|
Pernyataan Kontroversial Menkeu Purbaya Bandingkan Masa SBY dan Jokowi, Soroti Soal Ekonomi Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.