Rokok Ilegal Sampang

Pengiriman 100 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Sampang Gagal, Gunakan Jasa Antar Barang Resmi

Sebanyak 100 ribu batang rokok ilegal yang diamankan, dengan merk bervariasi mulai dari Newcastle, Angker, Coffee Bleck, Pami Mami, Lexi, dan Arimbi

Editor: Dyan Rekohadi
TribunMadura/Hanggara Pratama
ROKOK ILEGAL : Kapolres Sampang AKBP Hartono saat menunjukkan sekitar 100.000 batang rokok tanpa pita cukai yang berhasil diamankan di di jalan raya Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura pada (30/1/2025) sekitar 22.00 wib. 

Laporan :Hanggara Pratama 

SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Pengiriman ratusan ribu batang rokok tanpa cukai atau rokok ilegal melalui jasa pengiriman paket dibongkar jajaran Polres Sampang Madura.

Polisi menyita mobil box milik jasa antar barang J&T Cargo berikut ratusan batang rokok ilegal.

Mobil berjenis Izusu Traga Nopol M 80xx NE tersebut diamankan lantaran membawa membawa seribu lebih batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal.

Diketahui sebanyak 100.000 batang rokok ilegal yang diamankan, dengan merk bervariasi mulai dari Newcastle, Angker, Coffee Bleck, Pami Mami, Lexi, dan Arimbi Bold.

Penangkapan bermula saat sejumlah anggota Unit II Satreskrim Polres Sampang melaksanakan patroli di wilayah Kacamatan Banyuates, tepatnya di jalan raya Desa Trapang pada (30/1/2025) sekitar 22.00 wib.

Kala itu petugas memperoleh informasi dari warga atas adanya pengiriman barang ilegal (rokok tanpa cukai) menggunakan jasa pengiriman J&T Cargo.

Dengan begitu, saat terdapat mobil sasaran melintas. Petugas segera memberhentikannya sekaligus melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa karton yang didalamnya berisi rokok ilegal.

"Modus pengirimannya ditutupi dengan barang resmi, jadi posisi rokok ilegal ini berada di dalam, setelah kami bongkar satu-persatu baru ditemukan," kata Kapolres Sampang, AKPB Hartono. 

Menurutnya, pihaknya segera membawa mobil tersebut ke Mapolres Sampang begitupun dengan sopir (Moh Zaini) untuk dilakukan pemeriksaan.

"Untuk pengirimnya belum kami amankan, tapi alamatnya sudah kami kantongi. Saat ini kami terus melakukan penyelidikan secara estafet agar cepat terungkap," terangnya.

Adapun, barang ilegal saat ini masih belum diketahui tujuan pengiriman. Yang jelas saat diamankan, mobil melaju ke arah Bangkalan dan Surabaya.

"Untuk pasal yang berkaitan dengan kasus ini adalah Pasal UU perdagangan, Konsumen, dan Kesehatan. Ada tiga pasal, mudah-mudahan kasus ini cepat terselesaikan," tegasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved