Awal Masalah Hotman Paris Vs Razman Nasution Nyaris Jotos di Persidangan, Buntut Tuduhan Asusila

Awal masalah Hotman Paris Vs Razman Nasution nyaris jotos di persidangan, ricuh sampai naik meja semua buntut tuduhan asusila.

|
Grid.ID/Ulfa Lutfia/Tangkapan layar Ig @intanmalenka__
PERSIDANGAN RAZMAN NASUTION - Hotman Paris (baju hitam) bertindak sebagai saksi kasus pencemaran nama baik terhadap Razman Nasution (baju biru) selaku terdakwa. Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung ricuh, Razman Nasution hampir jotos Hotman Paris. 

SURYAMALANG.COM, - Awal masalah Hotman Paris dengan Razman Nasution sampai baru-baru ini nyaris terjadi pemukulan di persidangan tidak luput dari tuduhan asusila

Ketegangan yang terjadi antara kedua pria itu terjadi tidak dalam kapasitas mereka sebagai pengacara.

Dalam persidangan itu, Hotman Paris bertindak sebagai saksi sedangkan Razman Nasution menjadi terdakwa. 

Kericuhan terjadi pada Kamis (6/2/2025) ketika persidangan kasus pencemaran nama baik digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca juga: ALASAN Pemilik Warung Sayur Gugat Pedagang Sayur Keliling di Magetan Rp 500 Juta: Dagang Pakai Etika

Razman Nasution sebagai terdakwa tidak terima setelah mendengar keputusan Majelis Hakim yang akan mengubah proses peradilan menjadi sidang tertutup.

Hotman Paris yang duduk di kursi saksi langsung menjadi sasaran amuk Razman Nasution yang ingin sidang tetap dilakukan secara terbuka. 

Alasan Majelis Hakim ingin sidang tertutup sebab kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris terhadap Razman Nasution mengandung unsur asusila

Lantas bagaimana awal masalahnya?

Kasus bermula ketika Razman Nasution diminta oleh Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris sebagai kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman.

Akan tetapi di tengah proses bantuan hukum yang diberikan Razman, Iqlima menyangkal adanya pelecehan seksual dari Hotman. 

Iqlima juga menyangkal telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.

Keadaan berbalik, Hotman Paris lantas melaporkan Razman Nasution atas tuduhan pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022 lalu.

Baca juga: Jerome Polin Iba Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal Ikut SNBP Buntut Kelalaian Wakepseknya, Beri Les Gratis

Setelahnya, Razman pun ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik

Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sempat mengatakan penetapan tersangka terhadap Razman Arif Nasution dilakukan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber lewat gelar perkara kasus pencemaran nama baik Hotman Paris yang dilakukan pada Senin (20/3/2023).

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved