Awal Masalah Hotman Paris Vs Razman Nasution Nyaris Jotos di Persidangan, Buntut Tuduhan Asusila
Awal masalah Hotman Paris Vs Razman Nasution nyaris jotos di persidangan, ricuh sampai naik meja semua buntut tuduhan asusila.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Awal masalah Hotman Paris dengan Razman Nasution sampai baru-baru ini nyaris terjadi pemukulan di persidangan tidak luput dari tuduhan asusila.
Ketegangan yang terjadi antara kedua pria itu terjadi tidak dalam kapasitas mereka sebagai pengacara.
Dalam persidangan itu, Hotman Paris bertindak sebagai saksi sedangkan Razman Nasution menjadi terdakwa.
Kericuhan terjadi pada Kamis (6/2/2025) ketika persidangan kasus pencemaran nama baik digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga: ALASAN Pemilik Warung Sayur Gugat Pedagang Sayur Keliling di Magetan Rp 500 Juta: Dagang Pakai Etika
Razman Nasution sebagai terdakwa tidak terima setelah mendengar keputusan Majelis Hakim yang akan mengubah proses peradilan menjadi sidang tertutup.
Hotman Paris yang duduk di kursi saksi langsung menjadi sasaran amuk Razman Nasution yang ingin sidang tetap dilakukan secara terbuka.
Alasan Majelis Hakim ingin sidang tertutup sebab kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris terhadap Razman Nasution mengandung unsur asusila
Lantas bagaimana awal masalahnya?
Kasus bermula ketika Razman Nasution diminta oleh Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris sebagai kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman.
Akan tetapi di tengah proses bantuan hukum yang diberikan Razman, Iqlima menyangkal adanya pelecehan seksual dari Hotman.
Iqlima juga menyangkal telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.
Keadaan berbalik, Hotman Paris lantas melaporkan Razman Nasution atas tuduhan pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022 lalu.
Baca juga: Jerome Polin Iba Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal Ikut SNBP Buntut Kelalaian Wakepseknya, Beri Les Gratis
Setelahnya, Razman pun ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sempat mengatakan penetapan tersangka terhadap Razman Arif Nasution dilakukan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber lewat gelar perkara kasus pencemaran nama baik Hotman Paris yang dilakukan pada Senin (20/3/2023).
masalah Hotman Paris dengan Razman Nasution
Hotman Paris Vs Razman Nasution
Hotman Paris
Razman Nasution
Iqlima Kim
asusila
pencemaran nama baik
Razman Nasution ngamuk
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
suryamalang
Sosok Affan Kurniawan Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Masih 21 Tahun, 7 Polisi Ditangkap |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Jumat 29 Agustus 2025, Siap-siap Hujan Dingin 16°C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Perhatian Erick Thohir pada Achmad Maulana, Siasat Tekuk Persijap |
![]() |
---|
NASIB Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank Dinonaktifkan UGM, Pernah Terjerat Kasus Ijazah Palsu |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea See You in My 19th Life Full Episode 1-12 Tamat Sub Indo, Baca Sinopsisnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.