TETAP CAIR Gaji ke 13 dan Gaji ke 14 ASN 2025, Sri Mulyani Bantah Isu Dihapus Tidak Masuk Efisiensi

TETAP CAIR gaji ke 13 dan gaji ke 14 ASN 2025, Sri Mulyani bantah isu dihapus tidak masuk efisiensi, ini golongan pegawai yang berhak menerima.

Instagram @smindrawati/Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
GAJI KE 13 DAN 14 ASN - Ilustrasi uang (KIRI) terkait gaji ke 13 dan 14 ASN dipastikan tetap cair. Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat meeting dengan Mr Hiroshi Matano, Executive Vice President of MIGA beserta tim World Bank Group di Jakarta pada Senin (3/2/2025). 

SURYAMALANG.COM, - Tetap cair gaji ke 13 dan gaji ke 14 istilah untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025.

Pernyataan tersebut dipastikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dimana gaji ke-13 dan THR ASN tidak masuk dalam daftar efisiensi anggaran pemerintah.

Kabar ini juga sekaligus menghapus rumor terkait gaji ke 13 dan gaji ke 14 yang sempat beredar di media sosial akan ditiadakan. 

Dalam acara peluncuran buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Sri Mulyani menyebut gaji ke 13 dan THR ASN akan segera diproses atau tetap cair. 

Baca juga: NASIB Gaji ke 13 dan THR ASN 2025 Dihapus atau Tidak Dijawab Kemenpan-RB, Ini Jadwal Pencairannya

"(Gaji ke-13 dan ke-14 PNS) sudah dianggarkan (di APBN 2025). Sedang diproses," ujar Bendahara Negara itu, Kamis (6/2/25) mengutip Kompas.com.

Meski demikian, Sri Mulyani tidak merinci jumlah anggaran yang telah disiapkan dan sejauh mana proses pencairannya.

Sri Mulyani hanya meminta masyarakat menunggu kepastian lebih lanjut.

"Nanti tunggu saja ya (kelanjutan gaji ke-13 dan ke-14 PNS)," katanya.

Baca juga: Kisah Pahit Kevin Diks di Italia : Gaji Telat, Jarang Main Hingga Menanggung Biaya Pemulihan Cedera

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN. 

Akan tetapi juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), dan penerima pensiun.

Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.

"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini.

Komentar Istana

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi juga menegaskan presiden Prabowo Subianto tetap akan mencairkan gaji ke-13 dan THR ASN

Menurut Hasan Nasbi, gaji ke-13 dan THR ASN tidak masuk ke dalam daftar efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah.

"Jadi gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan" kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Jumat (7/2/25).

"Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," imbuhnya. 

Baca juga: Curhat Relawan Makan Siang Gratis di Madura Berhenti Karena Gaji Tak Jelas,Adapun Masih Di Bawah UMR

Hasan mengatakan, presiden Prabowo telah menegaskan jika kebijakan efisiensi ini tidak termasuk memangkas belanja pegawai.

"Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan," ujar Hasan mengutip Kompas.com.

Gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak.

Itu sebabnya gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru, yakni sekitar Juli hingga Agustus.

Sementara, gaji ke-14 kerap disebut THR karena umumnya dicairkan sepuluh hari sebelum (H-10) Hari Raya Idulfitri.

Warganet pun sempat riuh terkait kemungkinan dihapusnya gaji ke-13 dan 14 usai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. 

Dalam aturan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun.

Termasuk pemangkasan belanja kementerian/lembaga (K/L) dan alokasi dana transfer ke daerah.

Golongan yang Dipastikan Dapat THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Selain itu, pegawai non-ASN juga dapat menerima gaji ke-13 dan 14 jika memenuhi syarat tertentu, seperti telah menandatangani perjanjian kerja yang menyatakan hak mereka atas tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13. 

Lebih lanjut, Pasal 3 Ayat (3) PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural juga berhak atas gaji ke-13 dan 14. 

Terkait besaran gaji ke-13 dan 14, jumlah yang diterima bervariasi tergantung pada status dan kedudukan penerima. 

Mengutip Kompas.com, berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan dibayarkan tahun ini: 

Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima. 

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: 

Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 

Sekretaris: Rp 23.420.250 

Anggota: Rp 23.420.250. 

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural: 

Eselon I: Rp 20.738.550 

Eselon II: Rp 16.262.400 

Eselon III: Rp 11.535.300 

Eselon IV: Rp 8.844.150. 

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja: 

A. SD/SMP/sederajat: 

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050 

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100 

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500. 

B. SMA/Diploma I: 

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750 

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200 

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600. 

C. Diploma II/Diploma III: 

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800 

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750 

Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900. 

D. Strata I/Diploma IV: 

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550 

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150 

Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550. 

E. Strata II/Strata III: 

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100 

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650 

Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved