TPPO Lamongan

Warung Remang di Babat Lamongan Sediakan Kamar dan Cewek Bertarif Rp 300 Ribu, Mucikari Diringkus

Petugas  mendapati pasangan bukan suami istri di dalam salah satu kamar warung di sekitar wilayah Pasar Agro, Babat

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
ILUSTRASI PENANGKAPAN MUCIKARI - Polres Lamongan mengamankan 2  mucikar dari penggerebekan warung remang-remang di wilayah Babat, Minggu (9/2/2025). 

Para pelaku  dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

Ipda Hamzaid mengimbau keterlibatan masyarakat untuk berani  melapor ke polisi jika mengetahui atau mencurigai adanya praktik TPPO.

"Kami tidak memberikan ruang  segala bentuk praktik TPPO," pungkas Hamzaid. (Hanif Manshuri)

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved