TPPO Lamongan
Warung Remang di Babat Lamongan Sediakan Kamar dan Cewek Bertarif Rp 300 Ribu, Mucikari Diringkus
Petugas mendapati pasangan bukan suami istri di dalam salah satu kamar warung di sekitar wilayah Pasar Agro, Babat
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
ILUSTRASI PENANGKAPAN MUCIKARI - Polres Lamongan mengamankan 2 mucikar dari penggerebekan warung remang-remang di wilayah Babat, Minggu (9/2/2025).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.
Ipda Hamzaid mengimbau keterlibatan masyarakat untuk berani melapor ke polisi jika mengetahui atau mencurigai adanya praktik TPPO.
"Kami tidak memberikan ruang segala bentuk praktik TPPO," pungkas Hamzaid. (Hanif Manshuri)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #TPPO Lamongan
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Marcos Santos Cari Talenta EPA, Calon Lawan Hadapi Persebaya Dulu |
![]() |
---|
Dugaan Kepala Satpol PP Bojonegoro Terlibat Korupsi Berjamaah BKD Padangan, Ditangani Polda Jatim |
![]() |
---|
Update Proyek Kereta Listrik Surabaya SRRL, Frekuensi KRL Surabaya-Sidoarjo -Gresik akan Ditambah |
![]() |
---|
Dzikir dan Doa Sholat Tahajud dan Witir dengan Tulisan Latin untuk Amalan Saat Malam Jumat |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Kabupaten Sragen Jawa Tengah Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Hingga Rp 1,6 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.