Ada 11 Ribu Tenaga Honorer Pemkab Jember Tidak Gajian Selama 2025, Kondisi Menggantung Terungkap

Ada sebanyak 11 ribuan tenaga honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Mereka semua hingga kini belum menerima gaji di tahun anggaran 2025.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANg.COM/Imam Nawawi
HONORER TIDAK GAJIAN: Puluhan pegawai honorer wadul DPRD Jember Jawa Timur, Senin (10/2/2025). Tenaga honorer Pemkab Jember tidak menerima gaji selama tahun anggaran 2025. 

Laporan :  Imam Nawawi

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Puluhan tenaga honorer wadul di Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Jember, Jawa Timur, Senin (10/2/2025).

Mereka protes karena tidak mendapatkan gaji selama 2025.

Para honorer ini juga merasa statusnya digantung sebagai tanaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Arjun Sutrisno Wibowo, Koordinator Audensi Honorer mengatakan ada 20 orang yang ikut rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Jember.

"Audiensi ini untuk membahas masalah tidak cairnya honor bagi tenaga non ASN karena tidak ada regulasi yang menaungi," ujarnya.

Menurutnya, ada sebanyak 11 ribuan tenaga honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

Mereka semua hingga kini belum menerima gaji di tahun anggaran 2025.

"Dari 11 ribuan orang, kemarin yang lolos PPPK paruh waktu sebanyak 2000 dan yang masuk data BKN sebanyak 7000. Sisanya masih menunggu SK pengangkatan PPPK paruh waktu," paparnya.

Tenaga Honorer yang dibantukan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rambipuji Jember ini mengatakan, hal itu akibat pemberlakukan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

"Menyatakan di sana sudah tidak ada lagi tenaga Non ASN sejak undang-undang itu disahkan. Diregulasi tersebut diamanahkan pemerintah harus menyelesaikan tenaga honorer agar jadi ASN paling lambat Desember 2024," kata Arjun.

Arjun mengatakan, Pemkab Jember tidak merumahkan tenaga honorer ini. Mereka tidak diwajibkan untuk bekerja sementara waktu.

"Karena tidak bisa menggaji, Pemkab tidak mewajibkan honorer untuk bekerja tetapi harus tetap mengisi absen, agar pekerjaan mereka tidak terputus," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Agung Wicahyo mengatakan saat ini sedang konsultasi dengan pemeritah pusat soal gaji tenaga honorer.

"Agar tidak salah langkah, hal itu bentuk kehati harian kami karena menyangkut dengan keuangan negara," tanggapnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved