Pagar Laut Tangerang

KADES Kohod Kini Berani Abaikan Panggilan Bareskrim Polri Kasus HGB Pagar Laut, Dijemput Paksa?

Seusai mengabaikan panggilan penyidik Bareskrim Polri proses penyidikan kasus pagar laut Tangerang, akankah Kades Kohod Arsin bin Sanip dijemput paksa

Penulis: Iksan Fauzi | Editor: iksan fauzi
KOMPAS.com/Acep Nazmudin/Youtube KOMPASTV
KASUS PAGAR LAUT - Arsin bin Sanip (KANAN) Kades Kohod saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Situasi pagar laut (KIRI) kini naik tahap penyidikan. Kades Kohod Arsin kini berani mengabaikan panggilan penyidik Bareskrim Polri dalam kasus penyidikan sertifikat HGB pagar laut. 

SURYAMALANG.COM | JAKARTA - Setelah berani abaikan panggilan penyidik Bareskrim Polri dalam proses penyidikan kasus pagar laut Tangernag, akankah Kades Kohod Arsin bin Sanip bakal dijemput paksa?

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri sebelumnya, Kades Kohod tidak memenuhi panggilan aparat penegak hukum tersebut.

Adapun Kades Kohod dipanggil penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat HGB pagar laut Tangerang dan SHM pagar laut Tangerang.

Kini, penyidik Bareskrim kasus itu sudah menaikkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,

Seperti diketahui, dalam proses penyidikan, saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan wajib datang.

Hal itu berbeda dengan proses penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, penyidik masih mengumpulkan keterangan maupun bukti-bukti pendukung.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko setelah kasus tersebut masuk tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lain.

Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tangerang tersebut.

“Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.

“Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.

Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.

"Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.

Meskipun Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus Pagar Laut ke tahap penyidikan, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri dilakukan mulai 10 Januari 2025 seiring dengan keluarnya Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penugasan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim polri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved