Pagar Laut Tangerang

Modus Operasi Kades Kohod Pemalsuan Surat Pagar Laut Tangerang, Sudah Diperiksa Rumah Digeledah

Modus operasi Kades Kohod pemalsuan surat pagar laut Tangerang, sudah diperiksa Bareskrim Polri dan rumahnya digeledah.

|
KOMPAS.com/Acep Nazmudin/Tangkap Layar Youtube Kompas.com Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
PAGAR LAUT TANGERANG - Bareskrim Polri (KANAN) menggeledah rumah Kades Kohod Arsin bin Asip terkait dugaan pemalsuan suran izin pagar laut Tangerang, Senin (10/2/25). Arsin (KIRI) saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). 

SURYAMALANG.COM, - Modus operasi Kades Kohod terkait pemalsuan surat pagar laut Tangerang sedikit dibocorkan oleh Bareskrim Polri. 

Hal itu terungkap setelah Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip beserta saksi lainnya. 

Meski sudah diperiksa oleh Bareskrim Polri, namun Arsin masih berstatus saksi dan belum ditetapkan tersangka.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Baca juga: BERAPA Kekayaan Kades Kohod Arsin? Kades Miliarder, Punya Pengawal dan Rumah Mirip Showroom

"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah" kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) malam.

"Kita sudah memeriksa Kepala Desa," sambungnya mengutip TribunTangerang.com.

Selain Arsin, istri dan kerabatnya juga menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan tersebut, Djuhandani mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi soal modus operasi Arsin dan kawan-kawannya.

Arsin ternyata membuat dan menggunakan surat palsu untuk melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengajuan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya, ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," terang Djuhandani.

Setelah pemeriksaan Arsin, Djuhandani enggan menerka-nerka apakah hasilnya nanti akan menaikkan status Kades Kohod sebagai tersangka atau tidak.

Baca juga: Kondisi Rumah Arsin Kepala Desa Kohod Menghilang Buntut Pagar Laut, Rubicon Ikut Lenyap Isu Dijual

Menurut Djuhandani, hal tersebut akan terjawab setelah Bareskrim selesai menggelar pemeriksaan dan melengkapi alat bukti yang cukup.

Lalu, setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti selesai, nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus yang sudah naik ke penyidikan tersebut.

"Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan" kata Djuhandani.

"Apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved