Pagar Laut Tangerang
KADES Kohod Kini Berani Abaikan Panggilan Bareskrim Polri Kasus HGB Pagar Laut, Dijemput Paksa?
Seusai mengabaikan panggilan penyidik Bareskrim Polri proses penyidikan kasus pagar laut Tangerang, akankah Kades Kohod Arsin bin Sanip dijemput paksa
Penulis: Iksan Fauzi | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM | JAKARTA - Setelah berani abaikan panggilan penyidik Bareskrim Polri dalam proses penyidikan kasus pagar laut Tangernag, akankah Kades Kohod Arsin bin Sanip bakal dijemput paksa?
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri sebelumnya, Kades Kohod tidak memenuhi panggilan aparat penegak hukum tersebut.
Adapun Kades Kohod dipanggil penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat HGB pagar laut Tangerang dan SHM pagar laut Tangerang.
Kini, penyidik Bareskrim kasus itu sudah menaikkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,
Seperti diketahui, dalam proses penyidikan, saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan wajib datang.
Hal itu berbeda dengan proses penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, penyidik masih mengumpulkan keterangan maupun bukti-bukti pendukung.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko setelah kasus tersebut masuk tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lain.
Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tangerang tersebut.
“Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.
“Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.
Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.
"Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.
Meskipun Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus Pagar Laut ke tahap penyidikan, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri dilakukan mulai 10 Januari 2025 seiring dengan keluarnya Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penugasan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim polri.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan status kasus pagar laut naik ke tahap penyidikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).
“Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa lima saksi satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi Raden Lukman.
Lalu, ada dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya penyidik melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik terlebih dahulu,” ucapnya.
Djuhandhani belum membeberkan pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ini.
Hal itu karena saat ini masih tahap awal penyidikan.
“Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah tapi pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Kades Kohod Arsin Tak Indahkan Permintaan Kejagung
Selain berani mengabaikan panggilan Bareskrim Polri, Kades Kohod Arsin bin Sanip pun tak mengindahkan permintaan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejagung mengeluarkan surat permintaan kelengkapan dokumen terhadap Kades Kohod Arsin terkait penyelidikan pembangunan pagar laut di perairan Tangerang.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar per tanggal 21 Januari 2025 itu meminta agar Kades Kohod Arsin melengkapi dokumen berupa buku Letter C terkait kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut di perairan Tangerang Banten.
Namun hingga kini Arsin belum menyerahkan apa yang diminta tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) untuk mendalami kasus dugaan korupsi di balik terbitnya SHGB dan SHM pagar laut Tangerang tersebut.
"Belum (Arsin menyerahkan dokumen soal pembangunan pagar laut)," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2025).
Harli pun mengatakan pihaknya akan terus memantau terus kasus pagar laut tersebut.
Hanya saja Harli enggan membeberkan lebih jauh seperti apa pemantauan yang akan dilakukan pihaknya, pasalnya hal itu saat ini masih bersifat rahasia.
"Kita monitor lah terus, tapi kita enggak bisa sampaikan monitornya. Nanti kita lihat, kan sifatnya Pulbaket," jelasnya.
Sebelumnya, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Kades Kohod Arsin menghilang.
Edi, pekerja di rumah Kades Kohod mengatakan, Arsin tidak menghilang.
Menurutnya, majikannya itu masih kerap berada di rumah.
"Keberadaan bapak Lurah Arsin sekarang saya belum tahu ya. Tadi saya ketemu jam 9, itu juga beliau mau berangkat," kata Edi, Sabtu (1/2/2025) dalam tayangan YouTube KompasTV.
"Dia bilang bang saya berangkat dulu, ya udah pak hati-hati, kata saya."
"Terus juga memang apa yang diberitakan oleh media itu bahwa Pak Lurah Arsin itu kabur, Itu adalah berita yang tidak benar. Setiap harinya Pak Lurah itu ada di rumah," ucap Edi.
Sementara ada juga kabar yang menyebut bila Arsin saat ini sedang fokus menghadapi proses hukum.
pagar laut Tangerang
HGB pagar laut Tangerang
Kades Kohod
Arsin bin Sanip
Bareskrim Polri
Kejaksaan Agung (Kejagung)
SURYAMALANG.COM
KADES Kohod Tersangka Pagar Laut pasca Bareskrim Polri Geledah Rumahnya? Pengacara Arsin Bersuara |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Pagar Laut: Muncul Gerakan Tangkap Arsin dan Pengawal makin Agresif Awasi Orang Asing |
![]() |
---|
Modus Operasi Kades Kohod Pemalsuan Surat Pagar Laut Tangerang, Sudah Diperiksa Rumah Digeledah |
![]() |
---|
MASA LALU Kades Kohod Dulu Kuli Borongan kini Naik Rubicon Kaya Sejak Banyak Proyek, Efek Pagar Laut |
![]() |
---|
Gencar Temuan Pagar Laut, Kantor Kementerian ATR/BPN Mendadak Kebakaran, Kertas Arsip Hangus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.