Amarah Warga Desa Sanenrejo Jember Meledak Dipicu Ulah Nakal Kades yang Diduga Ngembat Uang Pajak

Amarah Warga Desa Sanenrejo Jember Meledak Dipicu Ulah Nakal Kades yang Diduga Ngembat Uang Pajak

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Imam Nawawi
AMARAH WARGA - Ratusan warga unjuk rasa di Kantor Pemerintah Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, Jember, Selasa (2/11/2025). Massa menuding Kades Sanenrejo menggelapkan Pajak Bumi dan Bangunan, serta akta jual beli tanah. 

Laporan Imam Nawawi

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Aksi demontrasi warga di Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, Jember yang menuding Kepala Desa (Kades) Sutikno melakukan penggelapan pajak belum membuahkan hasil, Selasa (11/2/2025).

Massa memilih akan mengambil langkah hukum, untuk menyelesaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Akta Jual Beli (AJB) tanah terhutang karena tindakan Kades dirasa sudah merugikan warga.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Priyo Julianan mengatakan, ratusan warga yang demo ini, masing-masing memiliki tanggungan pajak  bervariatif sejak 2014 dan 2016, tapi sekarang masih terutang klausulnya.

"Kalau beliau tidak melakukan penyelewengan, pasti bisa menunjukan bukti yang terlampir."

"Namun sampai sekarang bukti itu tidak pernah ditunjukan ke kami, yang dibayar hanya pajak tahun 2022 dan 2023," katanya.

Baca juga: Tuding Kades Gelapkan Pajak, Ratusan Warga Desa Sanenrejo Jember Unjuk Rasa

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) warga yang berhasil dikumpulkan, Priyo mengungkapkan ada Rp 400 jutaan uang tidak disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember.

"Kurang lebih ada Rp 400 juta pajak terutang hal itu saya menghitung dari surat pajak yang dikumpulkan dari masyarakat," ungkapnya.

"Saya yakin masyarakat taat aturan dan selalu bayar ketika didatangi petugas pajak, karena mereka takut tanahnya dijabel sama negara," imbuhnya.

Selain itu, kata dia, sebanyak 15 warga sudah dua tahun lebih mengurus akta jual beli tanah di Pemdes Sanenrejo, namun sampai sekarang tidak kunjung beres.

"Padahal uangnya sudah dibayar, tetapi bukti penyelesaian akta jual beli sampai sekarang tidak ada."

"15 warga membayar proses itu cukup variatif, ada yang Rp 3 juta, Rp 2 juta tergantung luasan tanahnya," ulas Priyo.

Priyo menjelaskan, sebelum demo, warga sudah melakukan mediasi di Pemdes Sanenrejo Kecamatan Tempurejo Jember pada 5 November 2024.

Hanya saja, hasil kesepakatan bersama dalam pertemuan itu , Kades ini tidak kunjung melunasi pajak terutang yang digelapkan. Hal tersebut membuat warga emosi.

"Pelunasan tidak mencukup persentase yang disepakati, jadi masyarakat sudah lelah dan akan mengambil langkah hukum. Karena tanggungjawab pak kades ini wajib untuk melunasi," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved